Pemilik NIK e-KTP Atas Nama Ini Terdata Sebagai Penerima Saldo Dana Rp1.200.000 Subsidi Bansos PKH Tahap 3 dan 4, Catat Jadwal Pencairannya!

Selasa 24 Des 2024, 19:38 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dan bansos PKH. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dan bansos PKH. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID – Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mencairkan saldo dana bantuan sosial (bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Di penghujung tahun 2024 ini, sejumlah keluarga yang memenuhi kriteria berhak menerima bantuan hingga Rp1.200.000 melalui PT Pos Indonesia.

Saldo dana bansos dengan nilai Rp1.200.000 ini merupakan alokasi pencairan untuk dua tahap sekaligus, yaitu tahap 3 (Juli-September) dan tahap 4 (Oktober-Desember) untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas.

Untuk itu, bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP milik KPM yang telah memenuhi syarat, segera cek kelengkapan untuk bisa mencairkan saldo dana bansos tersebut.

Menurut informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, bansos PKH ini akan dicairkan secara bertahap mulai tanggal 15 hingga 31 Desember 2024.

Proses pencairan dilakukan kepada KPM yang sudah menerima surat undangan dari PT Pos Indonesia.

Bantuan ini dirancang khusus untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial, kesehatan, dan pendidikan.

Lalu, apa saja syarat untuk menjadi penerima bansos PKH, dan bagaimana cara mencairkannya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH

Tidak semua orang berhak menerima bantuan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, di antaranya:

1. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Hanya keluarga dengan kondisi ekonomi lemah yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak mendapatkan bantuan ini.

2. Memiliki Komponen yang Ditentukan

Komponen yang dimaksud meliputi:

  • Ibu hamil
  • Balita usia 0-6 tahun
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas
  • Penyandang disabilitas berat
  • Terdaftar di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
  • Nama, NIK eKTP, dan Kartu Keluarga (KK) penerima harus terdaftar dan lolos verifikasi dalam sistem SIKS-NG.

3. Memiliki Surat Undangan dari PT Pos Indonesia

Undangan ini berisi jadwal pencairan bansos yang harus diikuti penerima manfaat.

Besaran Bantuan PKH Berdasarkan Kategori

Bansos PKH disalurkan dengan nominal yang berbeda sesuai kategori komponen keluarga. Berikut rincian dana yang diterima:

  • Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
  • Balita Usia 0-6 Tahun: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
  • Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
  • Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
  • Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
  • Lansia 70 Tahun Ke Atas: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)

Cara Mencairkan Dana Bansos PKH Lewat PT Pos Indonesia

Berikut langkah-langkah untuk mencairkan dana bansos PKH di kantor pos:

  • Persiapkan Dokumen: Siapkan surat undangan pencairan, e-KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
  • Datang ke Kantor Pos: Kunjungi kantor pos terdekat yang ditentukan dalam surat undangan.
  • Ambil Nomor Antrean: Setelah tiba di lokasi, ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bansos.
  • Serahkan Dokumen: Ketika nomor antrean dipanggil, serahkan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas.
  • Terima Dana Bantuan: Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima saldo dana bansos PKH sesuai dengan hak Anda.

Proses ini dirancang agar pencairan dana dapat berlangsung secara transparan dan efisien.

Jika Anda dinyatakan sebagai penerima, segera periksa undangan yang dikirimkan untuk mencairkan dana bansos di kantor pos terdekat.

Pastikan Anda membawa dokumen pendukung, seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), untuk mempercepat proses pencairan saldo dana bansos PKH.

Dengan jadwal pencairan yang sudah diumumkan, pastikan Anda segera mengecek status penerima bansos dan memanfaatkan bantuan ini sesuai kebutuhan.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS.

Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

 

Berita Terkait
News Update