Bagi Anda yang masih belum menerima surat undangan untuk pencairan, disarankan agar segera menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Pastikan apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang pencairannya melalui kantor pos.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Untuk menerima bantuan BPNT, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penerima.
Berikut adalah beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima bantuan harus merupakan WNI dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang valid, yang dapat diverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar dalam DTKS
Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS, yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
DTKS adalah sistem yang mencatat data keluarga yang layak menerima bantuan sosial berdasarkan hasil verifikasi pemerintah.
3. Penghasilan di Bawah Upah Minimum Regional (UMR)
Penerima BPNT harus berasal dari keluarga yang memiliki penghasilan di bawah UMR, untuk memastikan bantuan ini sampai kepada keluarga yang paling membutuhkan.
4. Keluarga Miskin atau Kurang Mampu
BPNT ditujukan untuk keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, terutama pangan. Penerima bantuan harus terbukti berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Bantuan BPNT tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri, yang sudah memiliki penghasilan tetap.
6. Tidak Menjadi Pendamping Sosial
Individu yang berperan sebagai pendamping sosial dalam program bansos pemerintah juga tidak dapat menerima bantuan BPNT, untuk menghindari konflik kepentingan.
Itulah informasi mengenai penyaluran bansos BPNT Rp1.200.000 lewat Pos Indonesia, yang masih berlangsung di sejumlah daerah.