ilustrasi. (poskota/faiz)

EKONOMI

Cara Daftar PKH Online di Hp, Siapkan e-KTP Anda

Selasa 24 Des 2024, 23:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menyediakan platform khusus bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri menjadi penerima bansos. Berikut ini cara daftar PKH online di Hp, simak sampai habis. 

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu jenis bansos dari pemerintah yang diberikan secara tunai kepada masyarakat. 

Bansos ini diperuntukkan membantu pemenuhan kebutuhan dasar, mulai dari kesehatan, pangan, dan kesehatan dan cair sebanyak 4 kali dalam setahun. 

PKH ini akan kembali diperpanjang untuk periode salur tahun 2025, jadi bagi KPM yang belum terdaftar sebagai penerima bisa mendaftarkan diri jika merasa berhak menerima pencairan bansos. 

Syarat Penerima Bansos PKH

Pemerintah telah memastikan penyaluran bansos PKH ini akan menyasar kalangan kurang mampu, yakni keluarga miskin dan rentan miskin supaya bisa membantu memenuhi kebutuhannya. 

Oleh karena itu, para penerima bantuan tersebut telah dipastikan layak menerima bansos karena memenuhi kriteria yang ditentukan pemerintah, antara lain: 

1. Memiliki KTP Elektronik

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan e-KTP. 

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Penerima bantuan adalah keluarga miskin atau rentan miskin dan tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

3. Tidak Menerima Bantuan Lain

Calon penerima tidak boleh mendapatkan bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja dari pemerintah. 

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Calon penerima bukan berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Cara Daftar PKH Online di Hp

Berikutnya untuk langkah-langkah pengajuan penerima bansos pemerintah ini bisa dilakukan secara online lewat Hp. Cek cara daftar bansos PKH online di bawah ini: 

1. Pastikan Sudah Mengunduh Aplikasi Cek Bansos

Silahkan unduh dan instal aplikasi Cek Bansos dari Kemensos yang tersedia gratis di Play Store. 

2. Buat Akun Baru

Di laman utama bisa masukkan username dan password akun, jika belum punya bisa klik "Buat Akun Baru" dan masukkan data diri secara lengkap, seperti Nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap, Provinsi, hingga password.

Setelah itu unggah foto e-KTP dan foto diri sambil memegang e-KTP Klik "Buat Akun Baru." Lalu verifikasi akun melalui email untuk melakukan aktivasi. 

3. Buat Usulan Baru

Setelah akun berhasil diaktifkan, kembali ke aplikasi Cek Bansos dan bisa login ke dalam akun. Kemudian pilih "Daftar Usulan", lalu klik " Tambahkan Usulan" dan  Isi data diri dan pilih jenis bantuan yang diinginkan. 

4. Tunggu Verifikasi Kemensos

Periksa kembali data yang dimasukkan pada aplikasi Cek Bansos dan jika sudah benar bisa selesaikan pengajuan. Kemensos melalui Dinas Sosial dan kepala daerah setempat akan langsung melakukan verifikasi data, jika berhak menerima bansos, maka akan mendapatkan notifikasi melalui email maupun aplikasi. 

Nominal Bansos PKH

Sebagai informasi, penyaluran bansos PKH sendiri diberikan kepada beberapa komponen penerima. Nominal bantuan yang diberikan juga disesuaikan dengan kebutuhan, antara lain sebagai berikut: 

1. Lansia (60 tahun ke atas)
Bantuan: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).

2. Penyandang Disabilitas Berat
Bantuan: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).

3. Ibu Hamil
Bantuan: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun).

4. Balita (0-6 tahun)
Bantuan: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun).

5. Siswa Sekolah Dasar (SD)
Bantuan: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun).

6. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Bantuan: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun).

7. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
Bantuan: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun).

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
bansospkhProgram Keluarga HarapanBantuan sosialAplikasi Cek Bansos.cara daftar pkh online

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor