POSKOTA.CO.ID – Ada 3 cara untuk cek penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 lengkap dengan cara cairkan dananya.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa sekolah pada termin 3 tahun 2024.
Bantuan ini ditujukan bagi siswa yang belum menerima dana bantuan PIP di tahun 2024, mengingat program ini hanya cair satu kali dalam setahun.
Dilansir melalui situs resminya, PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Berbeda dengan bantuan sosial (bansos) PKH yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), PIP ini disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).
Cara cek status penerima PIP
1. Dari situs resmi Kemendikbud
- Buka situs resmi pip.kemendikbud.go.id
- Di halaman utama klik ‘Cari Penerima PIP’
- Masukkan NISN, NIK, dan tanggal lahir (pastikan benar)
- Jawab pertanyaan verifikasi
- Klik ‘Cek Penerima PIP’
Nantinya situs akan memproses dan mencarikan data yang Anda masukkan.
2. Dari aplikasi SIPINTAR
- Download aplikasi SIPINTAR
- Isi NISN, NIK, dan tanggal lahir
- Klik ‘Cek Penerima PIP’
Nantinya aplikasi akan memproses dan mencarikan data yang Anda masukkan.
3. Dari sekolah
Anda (siswa) bisa meminta tolong ke pihak sekolah untuk memeriksa status penerimaan PIP.
Cara mencairkan dana bantuan PIP
1. Siapkan rekening tabungan untuk menerima bantuan PIP
2. Cek apakah dana bantuan PIP sudah masuk atau belum
3. Jika sudah, siapkan dokumen berikut
- Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa siswa tersebut adalah penerima PIP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- KTP orang tua
- Buku tabungan rekening Simpel
4. Tarik dana bantuan sesuai dengan prosedur dan ketentuan bank penyalur
5. Simpan struk sebagai bukti transaksi
Besaran bantuan PIP berdasarkan kategorinya
SD/SDLB/Paket A (kelas 1-5): Rp450.000/tahun
SD/SDLB/Paket A (kelas 6): Rp225.000
SMP/SMPLB/Paket B (kelas 7-8): Rp750.000/tahun
SMP/SMPLB/Paket B (kelas 9): Rp375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C (kelas 10-11): Rp1.800.000/tahun
SMA/SMK/SMALB/Paket C (kelas 12): Rp900.000
Demikian informasi terkini mengenai PIP termin 3.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.