POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indoensia secara rutin masih menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang berhak.
Satu di antara bansos yang tetap berlanjut pada 2025 yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Apabila Anda hendak mendaftar bansos ini, berikut ada dua cara yang bisa dilakukan. Simak selengkapnya.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan program bansos yang didistribusikan untuk membantu kebutuhan pangan keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini berupa saldo non tunai yang cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Para penerima manfaat dapat menggunakan dana tersebut untuk membeli bahan pokok atau sembako.
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menetapkan saldo bansos BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Jika terhitung selama satu tahun penuh, maka para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan dana total Rp2.400.000.
Beberapa bank yang turut andil dalam proses penyaluran bansos BPNT di antranya BNI, Mandiri, BRI, dan BSI.
Cara Daftar Bansos BPNT
Ada dua cara untuk mendaftar bansos BPNT, di antaranya:
1. Daftar BPNT Online
- Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di PlayStore atau AppStore
- Buka aplikasi dan buat akun
- Isi menggunakan identitas KK, KTP, hingga alamat email
- Masuk ke beranda aplikasi
- Ketuk menu 'Daftar Usulan'
- Ketuk opsi 'Tambah Usulan'
- Isi data diri KPM dan pilih jenis bansos BPNT
- Selesai, tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak yang berwenang
2. Daftar BPNT Offline
- Kunjungi kantor desa/kelurahan setempat
- Serahkan dokumen KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya
- Data Anda sebagai calon KPM akan melalui proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa
- Hasil verifikasi akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilaporkan ke Bupati atau Wali Kota
- Pengajuan Anda akan diteruskan ke Menteri Sosial (Mensos)
- Jika memenuhi persyaratan, dokumen Anda akan disahkan oleh Kemensos RI sebagai KPM
Syarat Menerima BPNT
Untuk mendapatkan bansos BPNT, Anda harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tercatat sebagai anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan
- Bukan berasal dari keluarga Tentara Nasioanal Indonesia (TNI), Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain
- Masuk di daftar Data Terpadu Kesejaheteraan Sosial (DTKS)
- Bukan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
- Melengkapi dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (jika diperlukan), dan data pendukung lainnya sesuai bansos yang diajukan