Warga yang NIK KTP nya Terdata di SIKS-NG Masuk Antrean Penerima Bansos PKH Tahun 2025 dari Pemerintah, Anda Masuk Kriterianya?

Senin 23 Des 2024, 10:29 WIB
Masyarakat perlu mengetahui sejumlah kriteria penerima bansos PKH 2025. (Poskota/Della Amelia)

Masyarakat perlu mengetahui sejumlah kriteria penerima bansos PKH 2025. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial (basnos) yang diinisiasi pemerintah dengan tujuan untuk membantu masyarakat miskin agar lebih sejahtera dan menghapus kesenjangan di tengah masyarakat.

Saat ini, bansos PKH tahap terakhir di tahun 2024 masih dalam proses penyaluran secara bertahap ke sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Penyaluran bansos PKH tahap 4 sekaligus tahap terakhir ini akan terus berlangsung hingga akhir tahun nanti.

Selain itu, pengalokasian bantuan PKH juga masih akan berlanjut ke tahun 2025 nanti. Namun, masih belum ada informasi mengenai jadwal terkini untuk periode terbaru.

Penerima Bansos PKH Tahun 2025

Berdasarkan informasi yang diambil dari kanal YouTube Kabr Bansos, penerima bansos PKH akan mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan yang didasarkan pada komponen dan kategori penerimanya.

Adapun, para penerima bansos PKH adalah masyarakat Indonesia yang mengusulkan diri sebagai penerima bantuan dengan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya di Data Terpadu Kesejahateraan Sosial (DTKS).

Apabila masyarakat lolos dalam proses verifikasi dan validasi, maka masyarakat akan dinyatakan sebagai KPM di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan berhak atas bantuan tersebut.

Bagi masyarakat yang sudah masuk daftar antrean sebagai penerima bansos, maka hanya tinggal menunggu jadwal pencairan dari pemerintah saja.

Penyaluran dana bansos PKH dilakukan secara berkala melalui dua cara, yakni via PT Pos Indonesia dan juga Himpunan Bank Milik Negara (Himbara, seperti BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.

Kriteria Penerima Bansos

Tidak sembarang orang bisa jadi penerima bansos PKH. Ada sejumlah kriteria yang disyaratkan agar masyarakat bisa menerima bantuan dari pemerintah.

Berikut ini beberapa kriteria orang yang bisa dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
  4. Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
  5. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Kriteria Orang Tidak Layak Terima Bansos

Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk ke dalam daftar orang tidak akan dapat bansos dari pemerintah. Melansir dari kanal YouTube Bansos Pedia, ini dia informasinya untuk Anda.

  1. Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda
  2. Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena orangnya sudah meninggal dunia.
  3. Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat
  4. Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.
  5. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
  6. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
  7. Memiliki anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri
  8. Orang yang mendapatkan gaji dari APBD atau APBN
  9. Orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
  10. Orang yang mengurus atau memiliki perusahaan
  11. Masyarakat yang menolak menerima bansos atau BPJS
  12. Orang yang aktif sebagai perangkat desa
  13. Sudah dinyatakan mampu sehingga tidak layak lagi menerima bantuan

Cara Cek Penerima Bansos

Bagi masyarakat yang mau melihat status penyaluran dan kepesertaan bansos, dapat segera mengakses situs resmi cekbansos.kemensos. Berikut panduan lengkap yaang dapat diikuti.

  1. Buka browser di perangkat
  2. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
  3. Pilih lokasi tempat mu berada, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan
  4. Isi nama penerima manfaat
  5. Masukkan empat digit kode yang tersedia di sana
  6. Klik "Cari Data"
  7. Situs akan menampilkan informasi apakah nama mu tercatat sebagai penerima bansos

Demikian informasi mengenai sejumlah kriteria untuk menjadi penerima bansos dari pemerintah dan orang-orang yang dinyatakan tidak layak dapat bantuan

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update