POSKOTA.CO.ID - Pemerintah tengah melakukan evaluasi penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025 mendatang delapan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini tidak layak menerima bantuan.
Evaluasi kebijakan terbaru dari pemerintah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan yang transparan dan mengurangi ketergantungan KPM terhadap bansos baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Nantinya bantuan ini akan mengacu berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), untuk memastikan penerima manfaat lebih tepat sasaran. DTSE sebagai acuan utama dalam penyaluran bansos.
Salah satu perubahan signifikan adalah adanya kriteria yang lebih ketat bagi penerima bansos.
Tidak semua KPM yang memiliki KTP dan KK yang valid berhak mendapatkan bantuan sosial.
8 Kriteria KPM yang Tidak Layak Menerima Bansos Tahun 2025.
1. Memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK
Masyarakat yang memiliki penghasilan yang cukup dianggap mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Mereka dianggap memiliki penghasilan tetap dan tidak membutuhkan bantuan sosial.
3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan
Sama seperti pensiunan, mereka juga dianggap memiliki penghasilan yang cukup.