POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 2025, sudah saatnya mempersiapkan diri.
Pencairan saldo dana bansos dari PKH dan BPNT Tahap 1 2025 sendiri akan segera dilakukan apabila pemilik NIK e-KTP Anda sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan saldo dana bansos pada tahap 1 tahun 2025, yakni antara bulan Januari hingga Februari melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sementara, Pencairan melalui Kantor Pos diperkirakan akan berlangsung hingga bulan Maret 2025, dengan waktu pencairan yang dapat bervariasi tergantung pada kesiapan PT Pos Indonesia di masing-masing daerah.
Untuk memastikan bahwa pencairan PKH dan BPNT berjalan lancar, Anda perlu memeriksa kembali data NIK e-KTP yang terdaftar pada sistem aplikasi cek bansos kemensos.
Jika data NIK e-KTP tercatat dengan benar, maka Anda akan menerima saldo dana bansos sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Maka dari itu, bagi masyarakat yang belum mendaftar, segera daftarkan berbagai dokumen yang diperlukan sesuai syarat sebagai penerima bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 ini.
Syarat Penerima Bansos Tahap 1 2025
Untuk dapat menerima bansos di tahun 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan yang sesuai dengan program PKH dan BPNT. Diantaranya yakni sebagai berikut.
1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
Salah satu syarat utama untuk menerima bansos adalah terdaftarnya calon penerima dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
DTSE merupakan data yang mengintegrasikan berbagai sumber informasi sosial ekonomi, seperti data dari Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, serta registrasi sosial ekonomi lainnya.
Data ini sangat penting karena menjadi acuan pemerintah dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.