POSKOTA.CO.ID - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial NHM (77) ditemukan tewas di sebuah panti pijat yang berlokasi di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu (21/12/2024). Peristiwa ini terjadi sesaat setelah NHM diduga selesai berhubungan badan dengan seorang terapis di panti pijat tersebut.
Kapolsek Kramat Jati, AKP Fadholi, mengonfirmasi kejadian ini. Menurutnya, tidak ditemukan tanda-tanda yang mencurigakan di lokasi kejadian.
"Iya, korban meninggal setelah melakukan hubungan badan. Korban sudah berusia lanjut," ujar Fadholi, Minggu (22/12/2024).
Keluarga Tolak Autopsi
Hingga saat ini, penyebab pasti kematian NHM belum diketahui. Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan bukti bahwa korban meninggal akibat konsumsi obat kuat. Tidak ada bungkus obat atau tanda-tanda lainnya," jelas Fadholi.
Meski demikian, pihak berwajib tetap mencatat insiden ini sebagai bahan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut terhadap panti pijat yang bersangkutan.
Satpol PP Turun Tangan
Insiden ini mengundang perhatian Satpol PP Jakarta Timur. Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, menyatakan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha panti pijat tersebut.
"Bila ditemukan pelanggaran, seperti yang diatur dalam Pasal 55, 56, dan 57 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018, maka izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat tersebut akan dicabut," tegas Budhy.
Pasal tersebut mengatur mekanisme pencabutan izin usaha bagi tempat yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti menyediakan jasa prostitusi, perjudian, atau narkoba.
Langkah Tegas Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama ini terus mengawasi keberadaan tempat pijat yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi. Operasi rutin akan digencarkan agar tempat-tempat seperti ini tidak melanggar aturan.
"Kami berharap semua pihak mematuhi aturan yang berlaku, agar tempat usaha tidak menjadi lokasi kegiatan yang melanggar hukum," tambah Budhy.