POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menanggapi kebijakan ini, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa sektor UMKM serta masyarakat menengah ke bawah tidak perlu khawatir. Pemerintah telah menyiapkan paket insentif untuk meringankan dampak dari kebijakan ini.
"Kami sudah memetakan skema insentif khusus yang ditujukan untuk UMKM. Tujuannya, agar sektor ini tetap bisa bertahan dan berkembang tanpa terbebani kenaikan PPN," ujar Maman dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (22/12/2024).
Maman menjelaskan, insentif ini mencakup beberapa program seperti subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR), pengurangan pajak untuk usaha kecil, hingga pelatihan dan pendampingan bisnis.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan keringanan pajak untuk produk-produk yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Meski begitu, Maman tak menampik bahwa kebijakan ini telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah pihak menilai kenaikan PPN bisa menambah beban ekonomi masyarakat kecil.
Namun, ia menegaskan, “Kami di Kementerian UMKM sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan ini adil dan tidak menambah kesenjangan sosial.”
Kenaikan PPN sendiri merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Dana yang dihimpun akan digunakan untuk membiayai program pembangunan infrastruktur serta berbagai program sosial.
Namun, sejumlah pengamat mempertanyakan efektivitas insentif yang dijanjikan. Mereka menilai implementasi kebijakan seperti ini sering kali tidak sesuai dengan harapan di lapangan.
"Yang penting adalah eksekusi program insentifnya. Kalau tidak tepat sasaran, UMKM tetap akan terpukul," ujar salah satu pengamat ekonomi.
Seiring dengan kontroversi ini, masyarakat menunggu bukti nyata dari janji pemerintah untuk melindungi UMKM. Para pelaku usaha berharap pemerintah benar-benar memperhatikan kebutuhan mereka dan bukan sekadar memberi janji di atas kertas.