POSKOTA.CO.ID - Proses penyaluran bantuan sosial via PT Pos Indonesia juga terus berlangsung dan saat ini tengah mendistribusikan surat undangan ke KPM.
Diketahui saat ini proses penyaluran bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai tengah berlangsung.
Bantuan sosial saat ini tengah menyalurkan bantuan melalui dua mekanisme yaitu melalui PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera.
Untuk menerima pencairan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu mengetahui syarat pengambilan agar proses menjadi lebih cepat.
Syarat Pengambilan Bansos via PT Pos Indonesia
Mengutip dari kanal Youtube CEK BANSOS, ini tiga syarat yang harus diperhatikan saat pengambilan bantuan:
1. Jika diambil langsung oleh KPM bersangkutan, maka KPM hanya perlu membawa dokumen seperti, KTP serta KK asli, dan foto rumah yang tidak perlu dicetak.
2. Jika diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK, seperti suami, istri, atau anak, maka yang mewakilkan wajib membawa KTP dan KK asli serta foto rumah.
3. Jika diambil oleh orang lain di luar KK, maka perlu membawa KTP dan KK asli pemilik penerima bansos serta foto rumah juga foto KPM yang sedang memegang KTP.
Perlu diketahui pula bahwa persyaratan di atas bersifat kondisional sehingga pada daerah lain mungkin saja membutuhkan persyaratan lainnya.
KPM yang telah menerima surat undangan untuk mengambil dana pencairan bansos perlu mengingat bahwa batas waktu yang diberikan adalah hingga 31 Desember 2024.
Jika KPM terlambat untuk menarik bantuan tersebut maka akan kehilangan kesempatan mendapatkan dana bansos.