Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah. (Poskota/R Sormin)

NEWS

Kenapa Hakim Beri Diskon Hukuman Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah?

Senin 23 Des 2024, 16:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. 

“Tuntutan selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto, Senin 23 Desember 2024.

Kemudian majelis hakim mengungkapkan kronologis perkara yang berhubungan dengan peran Harvey Moeis. 

Pada mulanya Harvey Moeis terkait usaha biji timah dan kondisi PT Timah Tbk selaku pemegang IUP, penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha meningkatkan produksi timah dan meningkatkan penjualan eksport timah. 

"Dilain pihak perusahaan smalter swasta di Bangka Belitung sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satunya PT Refined Bangka Tin (RBT)," jelas ketua majelis hakim.

Menurut majelis hakim, meskipun Harvey Moeis dikaitkan dengan PT RBT dan hadir mewakili perusahaan dalam pertemuan dengan PT Timah Tbk, ia tidak tercatat sebagai bagian dari struktur pengurus, komisaris, dewan direksi, maupun sebagai pemegang saham PT RBT.

"Harvey Moeis beralasan hanya membantu temannya yaitu Dirut PT RBT yaitu Suparta karena memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batubara di Kalimantan," ucap Eko. 

Maka menurut majelis hakim, Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerjasama antara PT Timah dengan PT RBT. 

"Begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi keuangan PT RBT dan PT Timah," ujar Eko. 

Atas keadaan itu, Harvey Moeis dipandang tidak berperan besar dalam hubungan kerjasama peleburan timah antara PT RBT dengan PT Timah maupun pengusaha smalter. 

"PT RBT dan PT Timah Tbk bukan penambang ilegal karena keduanya memiliki IUP dan IUJP. Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," kata majelis hakim dengan tegas.

Selain dihukum badan, suami Sandra Dewi ini juga didenda sebesar Rp 1 miliar. 

"Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," terang majelis hakim. 

Kemudian Harvey Moeis juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun," kata majelis hakim. 

Pada kesempatan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Suparta selaku Direktur Utama PT RBT selama 8 ahun penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata niaga.

Selain pidana, Suparta dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Seperti Harvey Moeis, jika Suparta tidak membayar, dapat diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
 
Selanjutnya Suparta juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4 triliun.

"Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harga harta dan harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," ujar majelis hakim. 

Begitu juga dengan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT divonis selama 5 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta. 

Disebutkan majelis hakim, denda ini dapat diganti dengan kurungan penjara 6 bulan. 

Sebelumnya Harvey Moeis dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara. 

Sedangkan Suparta dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 4 triliun subsider 8 tahun penjara.

Sementara Reza Andriansyah, sebelumnya dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Harvey-Moeiskorupsi tata niaga timahVonis Harvey MOeisPengadilan Tipikor Jakarta Pusathukuman suami sandra dewikasus pt rbttindak-pidana-korupsihukuman suparta pt rbtpenambangan timah bangka belitungkorupsi pt timah tbkvonis pengadilan tipikorkasus hukum harvey moeisuang pengganti korupsidirektur utama pt rbtkorupsi tata niaga mineralkorupsi timah

Ramot Sormin

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor