Saat korban sudah tidak berdaya, ia sempat menelpon istrinya untuk meminta bantuan diantarkan ke rumah sakit.
Namun, sikap MS menolak dan tidak membantu suaminya meski sudah terluka parah akibat perlakuannya pada saat itu.
Diketahui, MS telah menjalin hubungan terlarang dengan dua pria dan sudah terjalin cukup lama.
Sebelumnya, Iptu Sri Yatmini mengungkapan bahwa korban sempat memaafkan istri meski sudah berkali-kali ketahuan berselingkuh.
"Pengakuan tersangka bahwa perselingkuhan sudah berlangsung cukup lama. Korban memaafkan tersangka berkali-kali, meski sudah mengetahui perbuatannya," ucap Sri.
Mendapatkan perlakuan MS, AG akhirnya memutuskan untuk melaporkan istrinya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan KDRT dan perzinaan.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kini polisi tengah mendalami kasus tersebut seusai prosedur.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.