POSKOTA.CO.ID - Simak! berikut ini ciri-ciri KPM yang mendapatkan bansos akhir tahun, dana bansos dengan total Rp1.475.000 bisa didapatkan via PKH 2024, baca sampai tuntas artikel ini agar tidak ada kesalahan pahaman.
Pada penghujung tahun 2024, pemerintah telah memberikan kabar baik untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dilansir dari channel YouTube GANIA VLOG pada Senin, 23 Desember 2024. Berikut adalah informasi penting mengenai bonus bantuan sosial (Bansos) akhir tahun yang perlu diketahui:
Ciri-ciri KPM yang Berhak Mendapatkan Bansos
1. KPM PKH dengan Tiga Anak
- KPM yang memiliki tiga anak dan anak ketiganya berusia lebih dari 6 tahun pada periode November-Desember 2024.
- Anak ketiga ini tercatat dalam kategori komponen pendidikan jenjang SD, sehingga KPM berhak mendapatkan tambahan sebesar Rp225.000 di luar bantuan yang sudah ada.
- Contoh: Jika sebelumnya hanya menerima bantuan untuk dua anak (Rp750.000 untuk balita dan Rp500.000 untuk SMP), maka dengan tambahan ini total bantuan menjadi Rp1.475.000.
2. KPM PKH dengan Orang Tua Lansia
- Jika KPM masih dalam satu kartu keluarga (KK) dengan orang tua yang sudah berusia 60 tahun ke atas di periode November-Desember 2024, maka secara otomatis orang tua tersebut tercatat sebagai komponen lansia.
- Tambahan bantuan untuk kategori ini adalah Rp600.000, sehingga total bantuan yang diterima KPM bisa mencapai Rp825.000.
3. KPM PKH Lansia dengan Pasangan Lengkap
- Jika KPM masih dalam satu KK dengan kedua orang tua (suami dan istri), dan keduanya berusia 60 tahun ke atas, maka kedua orang tua akan tercatat sebagai komponen lansia.
- Tambahan bantuan untuk kategori ini adalah Rp1.425.000.
4. Komponen Khusus Kesejahteraan Sosial
- KPM dengan disabilitas berat atau lansia yang sudah sepuh (90 tahun ke atas) juga menjadi prioritas bantuan tambahan.
- Bantuan ini mencakup sembako atau bantuan khusus lainnya yang diberikan berdasarkan verifikasi data.
Informasi Penting Terkait 31 Desember 2024
Verifikasi dan Validasi Data
- Pada 31 Desember 2024, akan dilakukan proses verifikasi dan validasi data KPM untuk menentukan kelayakan menerima bantuan di tahun 2025.
- Pastikan e-KTP sudah online agar data bisa terbaca dalam sistem.
Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT)
- BLT sebesar Rp1,8 juta untuk periode Juli–Desember 2024 akan dicairkan paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Pencairan Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar)
- Bantuan tahap terakhir akan diberikan kepada sekolah seperti PKBM Karangturi, SLB Kaliwungu, dan SMA PGRI Kaliwungu dengan total nilai hingga Rp45.900.000 untuk siswa yang terdaftar.
Survei Program PENA
- Dinas sosial akan melakukan survei terhadap penerima Program PENA untuk mengevaluasi dan mendukung usaha produktif para penerima bantuan.
Tips untuk KPM
- Pastikan semua dokumen, seperti Kartu Keluarga, KTP, dan rekening bank, sudah valid dan aktif.
- Rajin mengecek informasi terbaru dari dinas sosial atau Pos Indonesia terkait jadwal pencairan bantuan.
- Jangan lupa untuk segera datang ke lokasi pencairan bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan verifikasi dan validasi penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 secara online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id:
- Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
- Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
- Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
- Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.
- Bantuan yang diterima setiap keluarga penerima PKH adalah sebagai berikut:
- Bantuan Reguler: Rp550.000 per keluarga per tahun
- Bantuan PKH Akses: Rp1.000.000 per keluarga per tahun
Cara Daftar Offline
- Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK
- Setelah selesai, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yagn ditandatangani oleh kepala desa/lurah
- Berita acara ini nantinya digukana oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- data yagn telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi sistem informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
- Data yagn sudah masuk di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota
- Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Cara Daftar Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru" untuk mendaftar.
- Masukkan informasi pribadi seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
- Klik "Buat Akun Baru". Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
- Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.
Berikut adalah jumlah bantuan yang baru saja diberikan kepada tujuh kategori penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024:
- Ibu hamil atau baru melahirkan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau total Rp3 juta per tahun.
- Anak balita menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau total Rp3 juta per tahun.
- Lansia menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap atau total Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap atau total Rp2,4 juta per tahun.
- Anak yang bersekolah di tingkat SD mendapat bantuan sebesar Rp225.000 setiap tahap atau total Rp900 juta per tahun.
- Anak yang bersekolah di tingkat SMP menerima bantuan sebesar Rp375.000 setiap tahap atau total Rp1,5 juta per tahun.
- Anak yang bersekolah di tingkat SMA mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 setiap tahap atau total Rp2 juta per tahun.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu KPM memanfaatkan bantuan dengan bijak!
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.