Polisi turut menyita barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni 9.799 gram ganja hidroponik, 437 gram mephendrone atau sejenis ekstasi, hingga berbagai peralatan produksi.
Pabrik narkoba itu disebut dapat menghasilkan 10 kilogram ganja hidroponik sekali panen dan 100 gram ekstasi dalam bentuk kristal serta serbuk untuk sekali produksi.
Modus para tersangka mengedarkan narkoba di Bali tersebut dengan memanfaatkan media sosial Telegram dan dibayar dengan mata uang kripto.
Sejak beroperasi pada 2023, pabrik narkoba tersebut diduga telah meraup keuntungan dalam bentuk kripto hingga Rp4 miliar.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.