POSKOTA.CO.ID - David alias Alvendra, pemilik pabrik narkotika, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Subhan Noor Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa David alias Alvendra," ujar Subhan dalam persidangan pada Selasa 17 Desember 2024.
Penuntut umum menyatakan bahwa David terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memproduksi ratusan ribu butir ekstasi.
Selain David, tiga rekannya, yakni Chandra, Rohman, dan Guntur Raksa Anggara, juga dituntut hukuman penjara masing-masing selama 20 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
"Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan 3 bulan kurungan," jelas Subhan.
Kasus ini bermula ketika David, setelah berkenalan dengan Fredy Pratama (DPO), diperintahkan untuk mempelajari pembuatan ekstasi. David belajar memproduksi ekstasi dalam skala kecil di sebuah rumah di Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Setelah sekitar satu tahun, David memperluas produksinya ke lokasi yang lebih besar di Perumahan Taman Sunter Agung 2, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dengan bahan kimia dan peralatan produksi yang tersedia, David dan rekannya mulai memproduksi ekstasi menggunakan mesin yang mampu mencetak 3.000 hingga 4.000 butir ekstasi per jam.
Namun, upaya ilegal tersebut berakhir setelah polisi menangkap para terdakwa dan menyita barang bukti berupa ratusan ribu butir ekstasi serta berbagai alat produksi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.