Sempat Buron, Pelaku Penganiaya Tukang Jahit hingga Tewas Ditangkap di Kontrakan

Minggu 22 Des 2024, 11:18 WIB
Pelaku berinisial I 40 tahun ditangkap unit Jatanras Polres Metro Bekasi, Jumat, 20 Desember 2024, malam. (Humas Polres Metro Bekasi).

Pelaku berinisial I 40 tahun ditangkap unit Jatanras Polres Metro Bekasi, Jumat, 20 Desember 2024, malam. (Humas Polres Metro Bekasi).

Untuk mempertanggung jawabkwan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHPidana Juncto pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kita kenakan pelaku dengan pasal 351 juncto 170 KUHPidana," ujar Onkoseno. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update