Selamat! Nama Anda Sebagai Pemilik NIK KTP Ini Tercatat Menerima Total Saldo Dana Rp600.000 dari Program Bantuan Sosial PKH 2024, Cair ke Rekening KKS, Cek di Sini Informasinya!

Minggu 22 Des 2024, 09:45 WIB
Nama Anda yang tercatat sebagai pemilik NIK KTP ini terpilih untuk menerima total saldo dana Rp600.000 dari program bantuan sosial PKH tahap 4 2024. (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Nama Anda yang tercatat sebagai pemilik NIK KTP ini terpilih untuk menerima total saldo dana Rp600.000 dari program bantuan sosial PKH tahap 4 2024. (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Total saldo dana Rp600.000 cair melalui program bantuan sosial PKH tahap 4 2024 untuk Anda sebagai KPM pemilik NIK KTP kategori penerima lansia dan penyandang disabilitas berat. Langsung dicairkan ke rekening KKS. Informasinya cek di sini! 

Penyaluran subsidi PKH 2024 bertujuan untuk dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu yang memenuhi persyaratan dan kriteria kategori yang ditentukan.

Masyarakat yang telah resmi terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai KPM berpeluang untuk bisa mendapatkan bantuan saldo dana dari pemerintah melalui pencairan PKH tahap 4 2024. 

Penyaluran bantuan PKH 2024 ditetapkan berdasarkan kategori yang sudah ditentukan. Setiap kategori akan menerima saldo dana dengan nominal yang berbeda setiap tahap dan tahunnya.

Proses Pencairan PKH terbagi menjadi empat tahap dalam satu tahun dan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. 

Kategori masyarakat yang berhak untuk terima saldo dana sebesar Rp600.000 dalam sekali tahap pencairan alokasi Oktober hingga Desember 2024 dari pemerintah ini adalah KPM yang masuk sebagai komponen Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat.

Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH 2024

  • Tahap 1 dimulai dari Januari-Maret 2024 

  • Tahap 2 mulai dari April-Juni 2024 

  • Tahap 3 mulai dari Juli-September 2024

  • Tahap 4 mulai dari Oktober-Desember 2024 

Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

  1. Penyandang Disabilitas Berat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

  2. Lansia 70 Tahun ke Atas Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

  3. Ibu Hamil atau Nifas Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun

  4. Balita (0-6) tahun Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun

  5. Anak SMA Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

  6. Anak SMP Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun

  7. Anak SD Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun

Setiap bulannya KPM yang masuk kategori lansia serta penyandang disabilitas berat yang telah terdata akan menerima saldo dana bantuan sebesar Rp200.000 yang dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan total dana mencapai Rp600.000.

Untuk menjadi penerima bantuan sosial dari PKH 2024, Anda sebagai KPM tentunya harus memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditentukan seperti di bawah ini.

Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

  • NIK KTP dan KK Terverifikasi di Disdukcapil

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Terdaftar di DTKS sebagai KPM

  • Memiliki Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

  • Tidak Menerima Bantuan Lainnya

  • Bukan ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD

KPM yang telah memiiki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maka untuk proses pencairan saldo dananya bakal disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

Sedangkan bagi penerima manfaat yang tidak memiliki rekening KKS maka pencairan bisa langsung mengunjungi kantor pos terdekat dengan membawa identitas diri untuk proses verifikasi.

Dilansir dari channel Youtube 'Info Bansos' Terpantau empat bank penyalur sudah mulai mencairkan bantuan secara bertahap. Banyak KPM yang sudah melaporkan juga bahwa saldo dana telah cair ke rekening KKS miliknya. 

Saldo dana akan dicairkan ke rekening KKS atau PT Pos Indonesia jika nama KPM sudah masuk dalam daftar penerima SP2D yang status tersebut dapat dicek melalui SIKS-NG. 

Untuk mengetahui apakah data Anda terdaftar resmi untuk menerima bantuan dari pemerintah, silahkan cek langsung melalui halaman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update