POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) di tahun 2025 direncanakan akan diperketat dengan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah Indonesia akan melakukan perubahan penting dalam mekanisme penyaluran Bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kebijakan baru ini akan menekankan pada penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) sebagai rujukan penerima manfaat.
Dimana data semua penerima manfaat diharuskan memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Adapun penyaluran bansos akan diperketat dengan diberikan kepada 12 kriteria penerima bansos yang sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial.
12 Kriterian Sasaran Penerima Bansos di Tahun 2025
Seperti yang disampaikan oleh Wamensos Agus pada peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat, 20 Desember 2024, berikut ini 12 kriteria yang akan mendapatkan bansos di tahun 2025.
- Anak-anak rentan yang membutuhkan perhatian khusus
- Penyandang disabilitas yang memerlukan dukungan fisik maupun sosial
- Lansia terlantar, terutama yang berusia di atas 75 tahun
- Masyarakat berpendapatan rendah, termasuk pemulung dan gelandangan
- Korban bencana, baik yang disebabkan oleh alam maupun non-alam
- Komunitas adat terpencil (KAT) dengan kebutuhan khusus
- Warga binaan lembaga pemasyarakatan yang telah menyelesaikan hukuman
- Korban kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan human trafficking
- Korban penyalahgunaan NAPZA dan HIV/AIDS
- Kelompok dengan masalah sosial dan psikologis, termasuk perempuan rentan
- Tunas susila yang memerlukan perlindungan khusus
- Fakir miskin yang memerlukan dukungan untuk keluar dari kemiskinan
Tujuan dan Kriteria Penerima Bansos PKH BPNT
Bansos PKH dan BPNT menjadi bantuan yang akan kembali disalurkan di tahun depan. Bantuan ini membantu kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Adapun bansos BPNT ini diberikan untuk membantu pangan masyarakat yang berada dalam kondisi sosial ekonomi rendah di wilayah penyaluranya.
Sedangkan bansos PKH ditujukan untuk membantu masyarakat dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial dan diberikan kepada komponen yang memenuhi syarat.
Komponen PKH ini termasuk ibu hamil atau menyusui, anak usia dini (0–6 tahun), anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia berusia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas berat.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hingga saat ini masih berstatus sebagai peserta bansos PKH maupun BPNT perlu menyinkronkan data KK dan KTP agar di tahun depan masih menerima bantuan dari pemerintah.