POSKOTA.CO.ID - Apakah Anda termasuk penerima bantuan sosial (bansos)? Jika iya, simak informasi penting berikut ini.
Dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos, mulai dari tanggal 23 hingga 31 Desember 2024, tiga bantuan tunai ini akan langsung disalurkan ke rumah penerima manfaat.
Ini adalah kesempatan yang sangat penting bagi para penerima manfaat untuk mendapatkan bantuan sosial langsung.
Namun, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui, terutama mengenai kriteria penerima untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam penerima bantuan.
Bantuan Tunai yang Akan Disalurkan Langsung
Berikut adalah daftar bantuan tunai yang akan langsung disalurkan ke rumah penerima manfaat.
BLT Dana Desa
Bagi warga miskin ekstrem yang tinggal di desa atau daerah pedalaman, BLT Dana Desa menjadi salah satu bantuan yang akan langsung disalurkan ke rumah para penerima.
Untuk penerima yang berhak, bantuan ini mencakup pencairan sebesar Rp300.000 per bulan, dengan total Rp900.000 untuk tiga bulan atau Rp1.800.000untuk enam bulan.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bagi penerima PKH yang tergolong disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun, bantuan ini juga akan diantar langsung ke rumah jika penerima kesulitan mengambilnya secara langsung di kantor atau lokasi pencairan yang jauh.
Penerima PKH di wilayah pedalaman yang terhalang jarak atau kondisi kesehatan, akan mendapatkan bantuan ini lewat petugas Pos.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Pencairan BPNT yang sebelumnya tertunda pada periode Juli hingga Desember 2024 akan dilakukan oleh PT Pos.
Untuk penerima yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bantuan akan disalurkan langsung ke rumah mereka, terutama untuk penerima yang memiliki keterbatasan akses atau tidak bisa datang ke tempat pencairan.
Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Bantuan tunai yang akan disalurkan antara 23-31 Desember 2024 memiliki kriteria khusus, di antaranya:
-
Disabilitas Berat: Penerima dengan disabilitas berat yang tidak dapat mengambil bantuan sosial secara langsung karena kondisi fisik atau keterbatasan lainnya.
-
Lansia di Atas 60 Tahun: Penerima yang sudah memasuki usia lanjut dan tidak dapat menghadiri tempat pencairan karena faktor kesehatan atau akses.
Jadi, apakah Anda atau kerabat Anda memenuhi kriteria untuk menerima bantuan tunai yang akan disalurkan mulai 23 Desember 2024?
Pastikan untuk mengecek status Anda dan memastikan bahwa Anda tidak terlewatkan.
Bantuan sosial ini sangat penting untuk membantu meringankan beban ekonomi bagi yang membutuhkan, terutama bagi penerima yang sudah lanjut usia atau dengan kondisi disabilitas.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda untuk memperoleh bantuan sosial yang sesuai dengan hak Anda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News, dan jangan lupa untuk mengikuti kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.