Pemilik NIK e-KTP Ini Menerima Saldo Dana Bansos Rp650.000 PKH, Simak Informasinya di Sini

Minggu 22 Des 2024, 11:47 WIB
Ilustrasi uang dari bansos PKH. (Pixabay/EmAji)

Ilustrasi uang dari bansos PKH. (Pixabay/EmAji)

Adapun KKS tersebut diketahui dari lembaga keuangan Bank Syariah Indonesia atau BSI wilayah Aceh.

Namun, KPM tidak menjelaskan secara pasti bahwa dana dengan nominal sebesar Rp650.000 berasal dari kategori apa saja.

Syarat Penerima PKH

Untuk mendapatkan dana bansos PKH, para KPM harus memenuhi syarat sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tergolong sebagai keluarga berkebutuhan
  • Bukan anggota Tentara Nasional Indoneis (TNI), Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Tidak menerima bantuan lain
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Anda juga dapat memeriksa status penerimaan saldo dana bansos PKH melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian informasi mengenai pencairan dana bansos PKH 2024 bagi KPM yang terdaftar.

Disclaimer: Pencairan saldo bansos PKH dilakukan melalui KKS Himbara, bukan melalui dompet elektronik DANA. Pastikan Anda memahami ketentuan tersebut.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update