POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP Anda tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Anda berhak menerima saldo dana bantuan sebesar Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 6.
Penyaluran saldo dana bansos BPNT tahap 6 ini, bisa dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) hari ini.
Bantuan yang diberikan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung kebutuhan pangan masyarakat kurang mampu.
Program BPNT Tahap 6 mencakup periode November hingga Desember 2024 dan merupakan penyaluran terakhir tahun ini.
Program BPNT: Dukungan Pemerintah untuk Keluarga Kurang Mampu
BPNT adalah program bantuan sosial yang bertujuan membantu keluarga miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia.
Sepanjang tahun 2024, pemerintah telah menyalurkan BPNT dalam enam tahap dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).
Program ini menyasar sekitar 18,8 juta KPM yang telah terdata dalam sistem DTKS.
Dengan nominal Rp400.000 per tahap, bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban keluarga penerima dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Proses Pencairan Bansos BPNT Tahap 6
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 6 masih terus berlangsung hingga akhir Desember 2024. Menurut informasi dari kanal YouTube Gania Vlog, proses pencairan bantuan ini dilakukan oleh Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yang terdiri dari empat bank utama: BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.
Penyaluran BPNT Tahap 6 dimulai sejak awal Desember 2024 dan dilaksanakan secara bertahap untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Setiap wilayah di Indonesia memiliki jadwal pencairannya masing-masing, disesuaikan dengan kesiapan data penerima manfaat serta sistem pencairan di wilayah tersebut.
Mengapa Proses Pencairan Dilakukan Secara Bertahap?
Proses pencairan bertahap dirancang untuk memastikan setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan haknya dengan benar.
Selain itu, langkah ini bertujuan untuk mengurangi potensi antrean panjang di bank dan agen penyalur, sehingga pelayanan lebih efisien dan terorganisir.
Namun, bagi para penerima yang belum mendapatkan bantuan, tidak perlu khawatir. Penyaluran masih berlangsung hingga akhir bulan ini, sehingga ada cukup waktu untuk memastikan pencairan sesuai jadwal.
Syarat Penerima Bansos BPNT
1. Terdaftar di DTKS
Data penerima harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
2. Bukan PNS atau Karyawan dengan Penghasilan Tertentu
Program ini tidak ditujukan untuk keluarga yang memiliki anggota sebagai PNS, TNI, Polri, atau karyawan dengan penghasilan tinggi.
3. Tidak Merangkap Bantuan Lain
Penerima tidak boleh mendapatkan program lain seperti BPUM atau Kartu Prakerja.
4. Kategori Kurang Mampu
Hanya untuk keluarga miskin atau rentan miskin yang telah diverifikasi oleh pemerintah.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
- Melalui Website Resmi
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah sesuai domisili (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa).
- Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP.
- Ketik kode captcha dan klik "Cari Data."
- Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store.
- Buat akun baru dengan data lengkap (nama, NIK, nomor KK).
- Login, lalu pilih menu "Cek Bansos."
- Masukkan data sesuai e-KTP dan klik "Cari Data."
Hasil pencarian akan menunjukkan status Anda sebagai penerima bansos BPNT.
Dengan penyaluran yang terus berlangsung hingga Desember 2024, pemerintah berharap semakin banyak keluarga yang terbantu memenuhi kebutuhan pangan mereka.
Proses pencairan yang dilakukan bertahap mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan memantau informasi dari kanal resmi.
Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan agar bantuan dapat diterima tanpa hambatan. Dapatkan informasi terbaru terkait BPNT hanya dari sumber terpercaya.
Disclaimer: Bantuan hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat dan tercatat di DTKS. Artikel ini hanya bertujuan memberikan informasi dan tidak menjamin penerimaan subsidi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.