Pemilik NIK eKTP dan KK Atas Nama KPM Berhak Terima Saldo Dana Bansos Pemerintah Rp400.000 BPNT Cair 2 Kali ke KKS!

Minggu 22 Des 2024, 19:12 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT (Foto: Pixabay)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT (Foto: Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah sudah mencairkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp400.000 Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 atau November-Desember 2024 ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Namun masih ada beberapa KPM, khususnya peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS baru yang belum menerima bansos BPNT untuk periode sebelumnya yaitu September-Oktober 2024.  

Mengutip kanal YouTube Naura Vlog, setelah dilakukan pengecekan untuk pencairan periode September-Oktober ternyata keterangannya sudah Standing Instrunction (SI) di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). 

“Kita melakukan pengecekan dan ternyata sudah dalam proses ini. Jadi untuk yang periode sebelumnya belum tersalurkan coba cek di pendamping sosial untuk status September-Oktobernya,” kata Naura Vlog.

Diperkerikan bahwa saldo dana bansos tersebut diperkirakan paling lambat cair pada 31 Desember 2024.

Penerima Bansos BPNT

Bantuan BPNT sendiri dicairkan untuk keluarga miskin atau rentan yang mengalami keterbatasan pangan sehingga melalui Bansos ini para penerima bisa membeli sembako untuk memenuhi kebutuhan pangannya.

Namun perlu diketahui bahwa penerima bansosntrsebut adala pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar sebagi KPM.

Data KPM tersebut dapat dicek langsung melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lewat situs web cekbansos.kemensos.go.id sekaligus di SIKS-NG.

Nah, untuk data di SIKS-NG, silakan tanya langsung ke supervisor kanupaten/kota, operator desa, atau pendamping sosial karena hanya ketiganya yang bisa membuka akun SIKS-NG.

Besaran Saldo Dana Bansos BPNT

Sejumlah KPM tentu berhak mendapatkan bamtuam BPNT yang cair dua kalimpada Desember 2024 ini. 

Sebab perlu diketahui bahwa beberapa KPM peralihan belum mendapatkan bantuan untuk periode September-Oktober karena yang didahului adalah pencairan November-Desember. 

Berita Terkait

News Update