Berikut jadwal tahapan penyaluran bansos PKH 2024:
- Tahap pertama: Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua: April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga: Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2024.
Teruntuk KPM yang sudah menerima surat undangan dari pemerintah, silakan ambil dana bansos PKH double yang dicairkan pemerintah via Pos Indonesia.
Namun, jika belum menerima disarankan untuk mengecek status pencairan secara berkala dengan tiga cara ini.
Cara Cek Status Penyaluran Bansos PKH 2024
Berikut cara cek status penyaluran bansos PKH 2024:
1. Melalui Situs Cek Bansos Kemensos
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Verifikasi captcha yang muncul.
- Klik “Cari Data” untuk melihat hasil.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan mengisi data diri seperti NIK, alamat, email, dan password.
- Upload foto KTP dan swafoto untuk verifikasi.
- Masuk ke aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan nama dan data sesuai KTP untuk melihat hasil.
3. Melalui SIKS-NG
- Operator atau pendamping membuka situs siks.kemensos.go.id.
- Operator harus login akun menggunakan username dan password yang sudah terdaftar.
- Setelah login, mereka akan memilih menu DTKS yang berisi data penerima bansos.
- Kemudian, operator akan memasukkan NIK KTP warga di kolom pencarian.
- Klik "Cari".
- Setelah itu, akan muncul data apakah warga yang bersangkutan termasuk penerima bantuan atau bukan.
Jika sudah melakukan pengecekan, KPM tentu akan mengetahui penyaluran bansos PKH yang dilakukan pemerintah pada tahun 2024.
Sekian informasi terkait penyaluran saldo dana bansos Rp1.200.000 dari subsidi PKH 2024 kepada NIK e-KTP atas nama Anda yang valid di DTKS sebagai penerima cair melalui Pos Indonesia.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.