NIK e-KTP Atas Nama Anda Valid Sebagai Penerima Saldo Dana Rp1.200.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cek Informasi Penyaluran Double Sekarang!

Minggu 22 Des 2024, 03:04 WIB
NIK e-KTP atas nama Anda valid sebagai penerima saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi bansos PKH 2024 cair via Pos Indonesia double. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP atas nama Anda valid sebagai penerima saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi bansos PKH 2024 cair via Pos Indonesia double. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang valid di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara double melalui Pos Indonesia.

Tentunya hal ini dilakukan untuk memperbaiki angka kemiskinan yang ada di Indonesia saat ini.

Dilansir dari Youtube Channel Ariawanagus, penyaluran bantuan PKH tahap tiga dan empat mulai dilakukan sejak Minggu 15 Desember 2024 lalu.

Hanya NIK e-KTP atas nama Anda yang memenuhi persyaratan berhak terima dana bansos PKH yang disalurkan pemerintah via Pos Indonesia.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:

1. Memiliki KTP Elektronik

Bukti kewarganegaraan Indonesia dengan kepemilikan e-KTP yang masih berlaku.

2. Terdaftar dalam DTKS

Keluarga miskin atau rentan miskin harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

3. Tidak Menerima Bantuan Lain

Penerima PKH tidak boleh mendapatkan bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak berhak menerima bantuan ini.

Jika telah lolos tahap persyaratan, tentunya pemerintah akan mengkategorikan setiap NIK e-KTP untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2024.

Dana senilai Rp1.200.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama dua tahapan.

Berita Terkait

News Update