POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang valid di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara double melalui Pos Indonesia.
Tentunya hal ini dilakukan untuk memperbaiki angka kemiskinan yang ada di Indonesia saat ini.
Dilansir dari Youtube Channel Ariawanagus, penyaluran bantuan PKH tahap tiga dan empat mulai dilakukan sejak Minggu 15 Desember 2024 lalu.
Hanya NIK e-KTP atas nama Anda yang memenuhi persyaratan berhak terima dana bansos PKH yang disalurkan pemerintah via Pos Indonesia.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Memiliki KTP Elektronik
Bukti kewarganegaraan Indonesia dengan kepemilikan e-KTP yang masih berlaku.
2. Terdaftar dalam DTKS
Keluarga miskin atau rentan miskin harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
3. Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima PKH tidak boleh mendapatkan bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak berhak menerima bantuan ini.
Jika telah lolos tahap persyaratan, tentunya pemerintah akan mengkategorikan setiap NIK e-KTP untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2024.
Dana senilai Rp1.200.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama dua tahapan.