NIK KTP dan KK Anda yang Terkomponen Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024 Akan Terima Pencairan Dobel dengan Saldo Dana Bertotalkan Rp1.600.000 ke KKS, Cek di Sini!

Sabtu 21 Des 2024, 13:30 WIB
Informasi terbaru penyaluran bansos PKH dan BPNT 2024 kepada NIK KTP dan KK yang terkomponen dapat terima pencairan dobel, Simak berikut informasi selengkapnya. (Unsplash/Mufid Majnun)

Informasi terbaru penyaluran bansos PKH dan BPNT 2024 kepada NIK KTP dan KK yang terkomponen dapat terima pencairan dobel, Simak berikut informasi selengkapnya. (Unsplash/Mufid Majnun)

Beberapa penerima lainnya melaporkan jumlah bantuan hingga Rp4.650.000, yang terdiri dari BPNT senilai Rp1.200.000 dan PKH senilai Rp3.450.000. Bantuan ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan sehari-hari masyarakat penerima.

Penerima yang mendapatkan surat undangan diharapkan membawa KTP dan KK asli untuk proses pencairan. 

Penting untuk memastikan dana bantuan digunakan untuk kebutuhan pokok dan tidak digunakan untuk membeli barang seperti rokok, minuman keras, atau narkotika.

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan bansos tahun 2024 dilakukan tanpa potongan. Jika ditemukan potongan di lapangan, masyarakat dapat melaporkannya ke Kementerian Sosial melalui nomor yang tertera di kartu undangan.

Proses pencairan juga disertai pendataan ulang oleh petugas melalui geotagging dan dokumentasi rumah penerima untuk memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan. 

Penerima diimbau untuk bersabar jika belum menerima bantuan, mengingat penyaluran dilakukan secara bertahap.

Dengan adanya pencairan ganda ini, masyarakat yang memenuhi syarat diharapkan dapat memanfaatkan bantuan dengan bijak. 

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui sumber resmi pemerintah. Semoga penyaluran ini memberikan manfaat maksimal bagi penerima.

Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024

Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk  (KTP).

2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.

3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat

  • Ibu hamil atau nifas.
  • Anak usia dini (0-6 tahun).
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
  • Lansia (60 tahun ke atas).
  • Penyandang disabilitas berat.

4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.

5. Belum Menerima Bantuan Lain

Berita Terkait

News Update