NIK KTP dan KK Anda Terkonfirmasi Jadi Penerima Dana Bansos dengan Saldo Rp400.000 dari Subsidi BPNT Tahap 6, Cairkan Uang Gratis di KKS Meras Putih!

Sabtu 21 Des 2024, 11:29 WIB
Saldo dana bansos sebesar Rp400.000 berhak dicairkan dari  Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 6.(Doc.Kemensos)

Saldo dana bansos sebesar Rp400.000 berhak dicairkan dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 6.(Doc.Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK Anda telah dikonfirmasi sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 6, maka saldo dana bansos sebesar Rp400.000 berhak dicairkan.

Subsidi bantuan uang gratis dari Pemerintah hingga Rp400.000 dapat Anda cairkan langsung melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Saldo dana bansos dari subsidi BPNT itu sendiri merupakan alokasi untuk periode dua bulan, yaitu November dan Desember 2024 dengan rincian Rp200.000 per bulan.

Sebagai informasi, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT ini adalah bansos yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dilansir melalui kanal YouTube Info Bansos, pencairan subsidi BPNT Tahap 6 tersebut dilakukan secara bertahap menggunakan sistem transfer bergilir atau antrean. 

Di mana, pencairan tidak berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia kendati saat ini saldo dana bansos sudah cair merata di seluruh bank penyalur yakni, BNI, BSI, BRI dan Mandiri.

Setiap daerah ini memiliki jadwal pencairannya sendiri yang telah ditentukan berdasarkan kelengkapan data penerima manfaat serta kesiapan sistem distribusi saldo dana bansos.

Syarat Penerima Bansos BPNT

Program BPNT ditujukan untuk keluarga yang masuk dalam 25 persen lapisan sosial ekonomi terendah berdasarkan DTKS. 

Selain kriteria utama tersebut, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat, yakni sebagai berikut.

  1. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu: Hanya keluarga yang dikategorikan sebagai masyarakat prasejahtera atau kurang mampu yang memenuhi syarat untuk menerima BPNT.
  2. Tercatat dalam Desil Terbawah Data Kemiskinan: Penerima manfaat harus termasuk dalam desil terbawah dari kelompok masyarakat berdasarkan data kemiskinan yang dihimpun oleh pemerintah.
  3. Tidak Menerima Gaji Minimal UMR: Calon penerima tidak boleh berstatus sebagai pegawai aktif atau pensiunan yang memperoleh penghasilan setara atau di atas Upah Minimum Regional (UMR).
  4. Terdaftar di DTKS dan SIKS-NG: Data keluarga penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Nasional Generasi Baru (SIKS-NG) untuk memastikan kelayakan.
  5. Bukan Pendamping Sosial: Individu yang berstatus sebagai pendamping sosial dalam program-program tertentu tidak memenuhi syarat untuk menjadi penerima BPNT.
  6. Memiliki NIK dan KK yang Valid: Calon penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid dan telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Daerah Pencairan Bansos BPNT Tahap 6 2024

Pencairan dana bansos BPNT sebesar Rp400.000 dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah yang telah ditetapkan. Berikut rincian daerah pencairan yang dibagi menjadi tiga tahap:

Tahap 1: Daerah Awal Pencairan

Wilayah tahap pertama meliputi provinsi dengan populasi penerima tinggi dan infrastruktur yang siap menerima bansos.

  • Pulau Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung
  • Pulau Jawa: Jawa Barat

Tahap 2: Daerah Lanjutan Pencairan

Berita Terkait

News Update