NIK e-KTP Atas Nama Kamu Telah Terverifikasi Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp400.000 dari Subsidi BPNT Periode November Desember 2024? Cek Statusnya di Sini!

Sabtu 21 Des 2024, 15:41 WIB
NIK e-KTP atas nama kamu telah terverifikasi menerima saldo dana bansos Rp400.000 dari subsidi BPNT November Desember 2024. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

NIK e-KTP atas nama kamu telah terverifikasi menerima saldo dana bansos Rp400.000 dari subsidi BPNT November Desember 2024. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama kamu telah terverifikasi sebagai penerima saldo dana bansos Rp400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode November Desember 2024? cek status Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekarang.

Proses verifikasi NIK e-KTP telah dilakukan pemerintah untuk menentukan penerima BPNT periode November Desember 2024.

Dilansir dari akun Youtube Arka'S Channel, hasil verifikasi data penerima BPNT sudah dilakukan oleh pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tentunya hanya NIK e-KTP kamu yang berhasil memenuhi persyaratan berhak menerima bantuan BPNT periode November Desember 2024.

Syarat Penerima BPNT November Desember 2024

1. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu

Penerima BPNT harus berasal dari keluarga yang dikategorikan tidak mampu secara ekonomi. Hal ini mengacu pada indikator-indikator yang telah ditentukan oleh pemerintah, seperti pendapatan keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar.

2. Tercatat dalam Desil Terbawah Data Kemiskinan

Penerima BPNT wajib tercatat dalam desil terbawah dalam data kemiskinan yang disusun oleh DTKS. Desil ini menunjukkan pembagian populasi berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, di mana desil terbawah mencakup mereka yang berada dalam kondisi ekonomi paling rentan.

3. Tidak Memiliki Penghasilan Tetap atau Minimal UMR

Penerima manfaat BPNT tidak diperbolehkan menerima penghasilan tetap, baik sebagai pegawai aktif maupun pensiunan, yang setara atau melebihi Upah Minimum Regional (UMR). 

4. Terdaftar dalam DTKS dan SIKS-NG

Kemudian, penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). 

5. Bukan Pendamping Sosial dalam Program Pemerintah

Pendamping sosial yang bertugas membantu pelaksanaan program-program pemerintah tidak diperbolehkan menerima manfaat BPNT. Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan menghindari konflik kepentingan.

6. Memiliki NIK dan KK yang Valid

Calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar dan valid di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Berita Terkait

News Update