POSKOTA.CO.ID - Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama kamu telah terverifikasi sebagai penerima saldo dana bansos Rp400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode November Desember 2024? cek status Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekarang.
Proses verifikasi NIK e-KTP telah dilakukan pemerintah untuk menentukan penerima BPNT periode November Desember 2024.
Dilansir dari akun Youtube Arka'S Channel, hasil verifikasi data penerima BPNT sudah dilakukan oleh pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tentunya hanya NIK e-KTP kamu yang berhasil memenuhi persyaratan berhak menerima bantuan BPNT periode November Desember 2024.
Syarat Penerima BPNT November Desember 2024
1. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu
Penerima BPNT harus berasal dari keluarga yang dikategorikan tidak mampu secara ekonomi. Hal ini mengacu pada indikator-indikator yang telah ditentukan oleh pemerintah, seperti pendapatan keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar.
2. Tercatat dalam Desil Terbawah Data Kemiskinan
Penerima BPNT wajib tercatat dalam desil terbawah dalam data kemiskinan yang disusun oleh DTKS. Desil ini menunjukkan pembagian populasi berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, di mana desil terbawah mencakup mereka yang berada dalam kondisi ekonomi paling rentan.
3. Tidak Memiliki Penghasilan Tetap atau Minimal UMR
Penerima manfaat BPNT tidak diperbolehkan menerima penghasilan tetap, baik sebagai pegawai aktif maupun pensiunan, yang setara atau melebihi Upah Minimum Regional (UMR).
4. Terdaftar dalam DTKS dan SIKS-NG
Kemudian, penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
5. Bukan Pendamping Sosial dalam Program Pemerintah
Pendamping sosial yang bertugas membantu pelaksanaan program-program pemerintah tidak diperbolehkan menerima manfaat BPNT. Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan menghindari konflik kepentingan.
6. Memiliki NIK dan KK yang Valid
Calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar dan valid di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).