POSKOTA.CO.ID - Pemerintah lewat program bantuan sosial BPNT tahap 6 alokasi November-Desember 2024 sudah mulai mencairkan saldo dana Rp400.000 untuk nama Anda sebagai pemilik NIK di KTP yang berhasil tercatat sebagai penerima bantuan. Cek di sini!
Penerima manfaat yang berhak mendapatkan dana bantuan harus terdaftar resmi di DTKS dan telah melakukan proses verifikasi rekening dan sudah berstatus sebagai penerima Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.
Proses verifikasi rekening dapat dilihat melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS-NG.
Pada bulan November dan Desember 2024 pemerintah akan menyalurkan bantuan dari program BPNT senilai Rp400.000 untuk setiap KPM terdata. Status terdaftarnya dapat dicek melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan pencairan bantuan dari program BPNT ini bertujuan untuk dapat memberikan kebutuhan kepada masyarakat miskin dalam meningkatkan kebutuhan pangan yang berkualitas.
Untuk mengetahui apakah NIK KTP dan nama Anda termasuk sebagai penerima manfaat atau tidak silahkan cek dengan menginput data yang diminta.
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024.
-
Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id Kemudian, masukkan nama serta alamat Anda yang sesuai dengan data di KTP
-
Isi kode verifikasi yang muncul di layar
-
Lanjut, klik tombol ‘Cari Data’
-
Apabila dinyatakan sebagai penerima manfaat, maka sistem menampilkan status dan jadwal pencairan sudah masuk ke dalam proses Bank Himbara/PT Pos Indonesia.
Saldo dana Rp400.000 dicairkan secara bertahap setiap dua bulan sekali kepada penerima manfaat yang telah terdata melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara.
Dilansir dari channel Youtube 'Ariawan Agus' Pencairan BPNT tahap ke-6 akan sepenuhnya cair ke rekening KKS dan PT Pos Indonesia. Di beberapa wilayah, pencairan sudah diterima melalui rekening KKS BRI dan untuk penyaluran di bank lainnya masih dalam proses bertahap.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
Bantuan ini disalurkan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.
-
Terdaftar resmi sebagai Keluarga miskin atau kurang mampu
-
Terdata sebagai KPM di DTKS
-
Memiliki KKS yang telah diverifikasi
-
Bukan PNS, pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, dan karyawan BUMN/BUMD.
DISCLAIMER: Saldo Dana Rp400.000 diberikan pemerintah hanya kepada masyarakat yang datanya terdaftar secara resmi di DTKS sebagai penerima manfaat dan sudah mendapatkan SP2D di SIKS-NG.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.