Kategori Penerima Bansos yang Dapat Surat Undangan Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2024, Pastikan Dulu di Sini

Sabtu 21 Des 2024, 16:58 WIB
Kategori penerima bansos yang dapat surat undangan jadwal pencairan PKH dan BPNT 2024. (kemensos)

Kategori penerima bansos yang dapat surat undangan jadwal pencairan PKH dan BPNT 2024. (kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pastikan dulu di sini, ada apa saja kategori penerima bansos yang bisa dapat surat undangan jadwal pencairan PKH dan BPNT 2024 dari PT Pos Indonesia. 

Tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bisa menerima surat dan pencairan dana salah satu atau kedua bansos tersebut.

Ternyata harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ada apa sajakah itu? Mari lihat selengkapnya di sini. 

Pengertian PKH dan BPNT 

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos yang rutin dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin. 

Tujuan adanya program bansos ini adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar KPM. Pendidikan dan kesehatan dari PKH, sementara pangan pokok dari BPNT. 

Bentuk bantuan PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponen yang dimiliki KPM, sedangkan dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan. 

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan aplikasi SIKS-NG. 

Pencairan dana bantuannya untuk saat ini bisa melalui PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri. 

Kemungkinan tahun depan, peralihan dari kantor pos ke KKS 100 persen selesai sehingga KPM yang tidak tinggal di wilayah 3T akan menerima dana bansosnya lewat KKS. 

Kategori KPM yang Dapat Undangan Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2024

Melansir dari akun Instagram seorang pendamping sosial bernama @jihanabila369, berikut ini terdapat 3 kateogir KPM yang akan dapat undangan pencairan PKH dan BPNT di kantor pos. 

1. Menjadi Peserta Tetap

KPM tersebut harus sudah menjadi peserta tetap PKH dan/atau BPNT untuk periode Juli-Desember 2024. Maka, jika belum menerima KKS, akan ditetapkan penyalurannya di PT Pos Indonesia. 

2. Belum Ada Panggilan Burekol

Berita Terkait

News Update