POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) melalui PT Pos Indonesia terus berjalan.
Diantaranya untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 dan 4 yang ditargetkan selesai sebelum pergantian tahun.
Dana bansos tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementrian Sosial (Kemensos).
Tentunya, untuk bisa menjadi bagian dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdaftar ini, syarat utama yang wajib disertakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP).
Dengan data penting tersebut, pemerintah akan lebih mudah melakukan seleksi kelayakan sekaligus verifikasi dan validasi data sehingga bantuan dapat tepat sasaran.
Rincian Dana Bansos PKH
Salah satu jenis bantuan sosial yang sedang disalurkan kepada KPM ini adalah PKH.
Tujuh kategori penerima manfaat untuk bansos tersebut mendapatkan nominal dua kali lipat.
Seperti yang diterima oleh komponen lansia. Di mana mereka mendapatkan saldo dana bansos sebesar Rp1.200.000.
Jumlah ini didapatkan berdasarkan akumulasi dana bantuan yang belum diterima sejak Juli 2024.
Artinya, penerima manfaat tersebut tidak mendapatkan bansos PKH tahap 3 dan 4 atau alokasi periode Juli-September serta Oktober-Desember.
Selain itu, penyaluran bantuan lewat PT Pos Indonesia ini memang hanya diperuntukkan bagi KPM yang telah gagal buka rekening kolektif (burekol) ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).