POSKOTA.CO.ID – Chandrika Chika kembali mendulang kontroversi. Baru-baru ini namanya kembali mencuat setelah terlibat dalam kasus penganiyaan.
Korban yang bernama Yuliana Byun ini diketahui sampai harus mengalami patah tulang akibat kejadian penganiayaan tersebut.
Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh selebgram tersebut.
Chika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penganiayaan yang dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Kronologi Kasus Penganiayaan oleh Chika
Nurma mengatakan, pelapor berinisial YB melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut pada 14 Desember 2024.
"Ada seorang perempuan datang ke Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan kejadian yang menimpanya. Yang melaporkan inisialnya YB. Yang terlapor adalah CC.
Yang dilaporkan adalah CC," kata Nurma kepada wartawan, Kamis, 19 Desember 2024.
Nurma menjelaskan, YB melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika yang dilakukan terjadi di kawasan SCBD.
"Terkait penganiayaannya yang dia mengaku, (Pasal) 351, berarti kasus yang dilaporkan adalah penganiayaan," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelapor, peristiwa bermula saat pelapor dan Chandrika Chika sama-sama menunggu jemputan di kawasan SCBD.
Kemudian keduanya melakukan kontak mata. Namun tiba-tiba, Chandrika Chika melakukan pemukulan terhadap pelapor.