2 Cara Daftar DTKS untuk Bansos PKH dan BPNT 2025 Beserta Syaratnya

Sabtu 21 Des 2024, 20:57 WIB
Cara daftar DTKS untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT 2025 mendatang. (kemensos.go.id)

Cara daftar DTKS untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT 2025 mendatang. (kemensos.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan tetap menjadi salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Untuk menerima bantuan ini, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut ini adalah dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT pada 2025, beserta persyaratannya.

Syarat Penerima Bansos

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui
  3. Memiliki kondisi ekonomi yang memenuhi syarat, seperti rumah tangga miskin atau rentan miskin
  4. Keluarga yang memiliki anggota yang termasuk dalam kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak balita, penyandang disabilitas, lansia, atau anak sekolah (untuk bansos PKH)

Kategori KPM yang tidak layak menerima bansos

Berikut adalah 12 kategori KPM yang tidak layak menerima bansos:

  1. Penghasilan di atas UMP atau UMK.
  2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
  3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan aktif.
  4. Pemilik atau pengurus perusahaan.
  5. Perangkat desa aktif.
  6. Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
  7. Sudah menerima bantuan dari instansi lain.
  8. Menolak menerima bantuan.
  9. Alamat tidak ditemukan.
  10. Penerima tidak ditemukan.
  11. Meninggal dunia.
  12. ASN, TNI, Polri, atau keluarga inti mereka.

Cara Daftar Bansos PKH BPNT

1. Daftar DTKS Melalui Pemerintah Desa atau Kelurahan

Salah satu cara untuk mendaftar DTKS adalah melalui pemerintah desa atau kelurahan tempat tinggal. Proses ini cukup sederhana dan dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan.

  • Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dan tanyakan prosedur pendaftaran DTKS
  • Serahkan dokumen yang dibutuhkan seperti KK, KTP setiap keluarga dan surat pengantar dari RT/RW
  • Tunggu informasi mengenai status pendaftaran Anda dari mereka

Petugas desa atau kelurahan akan melakukan verifikasi data untuk memastikan apakah Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial

Setelah proses verifikasi selesai, data yang telah diinput akan dikirimkan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi kembali sebelum dimasukkan ke dalam DTKS.

2. Daftar DTKS Melalui Aplikasi Cek Bansos

Untuk mempermudah masyarakat, pemerintah menyediakan aplikasi dan platform online yang memungkinkan Anda untuk mendaftar dan memeriksa apakah Anda sudah terdaftar dalam DTKS.

  • Unduh aplikasi Cek Bansos
  • Masukkan data KTP dan KK untuk membuat akun
  • Verifikasi identitas
  • Pilih menu Daftar Usulan
  • Masukkan data keluarga
  • Pilih jenis bansos yang ingin diajukan

Mendaftar untuk mendapatkan Bansos PKH dan BPNT di tahun 2025 membutuhkan pendaftaran melalui DTKS. 

Anda dapat memilih salah satu cara, yaitu melalui pemerintah desa/kelurahan atau aplikasi online, dengan memastikan data yang Anda masukkan sesuai dan lengkap.

Pastikan juga untuk memeriksa persyaratan yang diperlukan agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.

Berita Terkait
News Update