POSKOTA.CO.ID - Armor Toreador resmi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Cut Intan Nabila.
Armor Toreador dituntut 6 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 18 Desember 2024.
Kuasa hukum Armor, Irawansyah merasa keberatan dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan tersebut terhadap kliennya.
Irawansyah mengatakan bahwa tuntutan itu tidak sah atau tidak sesuai dengan Pasal yang disangkakan.
“Pertimbangan kami, Pasal 44 ayat 2 enggak masuk sama sekali,” kata Irawansyah ke awak media dan dikutip Poskota pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pasalnya, menurutnya korban yakni Cut Intan seusai mendapatkan kekerasan oleh Armor masih terlihat baik dan dapat share video rekaman CCTV ke media sosial.
Tak hanya itu, ia juga menduga bahwa rekaman CCTV dan video lainnya yang diunggah Intan sebagai barang bukti terhadap laporannya itu adalah editan.
Bahkan, visum yang dilakukan oleh Intan disebut tidak sah karena hasil visum dikeluarkan oleh staf rumah sakit biasa yang tidak memiliki kewenangan dalam kasus ini.
“Karena video itu editan, CCTV editan, visum juga dikeluarkan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan dan tidak sah,” ucapnya.
Sebagai informasi, sempat viral video rekaman CCTV tindak kekerasan yang dilakukan Armor terhadap Intan di rumahnya dan di depan anak-anaknya.
Selebgram itu mengaku bahwa ia mendapatkan tindak kekerasan dari sang suami sejak 5 tahun lalu dan memilih untuk bertahan.
Hingga akhirnya, saat ini dilaporkan dan Intan telah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya itu di Pengadilan Agama Cibinong dengan tuntutan hak asuh kedua anaknya.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.