POSKOTA.CO.ID - Ditresnarkoba Polda Banten kembali berhasil menggagalkan pengiriman sabu sebanyak 3 kilogram yang akan dikirim ke Jakarta di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Dalam pengungkapan kasus sabu itu, kepolisian berhasil mengamankan 3 laki-laki dan seorang perempuan yaitu IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30).
Dari kasus peredaran sabu itu juga Polda Banten menetapkan dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial FS serta WN.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Erlin Tangjaya mengatakan terungkapnya pengiriman narkoba jenis sabu, dengan total berat bruto sebanyak 3.049 gram itu terjadi pada 19 November 2024.
"Awalnya kami melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan dan pejalan kaki di Pelabuhan Merak, khususnya di dermaga 1 sampai 7," kata Dirresnarkoba saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat 20 Desember 2024.
Ia menambahkan, saat pemeriksaan pejalan kaki di dermaga 7 Pelabuhan Merak, seorang pria menggunakan ransel dicurigai membawa barang terlarang.
Saat pemeriksaan terhadap isi tas ransel, ditemukan 3 bungkus plastik berisikan kertas kado warna kuning yang terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan paket berisi narkoba jenis sabu. Pemilik ransel yang diketahui berinisial IM tersebut langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan," kata Ditresnarkoba.
Dari pemeriksaan, kata Erlin, tersangka IM mengaku barang tersebut didapatkan dari daerah Padang Sumatera Barat, dan orang yang memerintahkan bernama FS (DPO).
"IM diperintah oleh FS membawa narkoba itu ke wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat, dan mendapatkan upah uang jalan membawa narkoba sebesar Rp3 juta," jelasnya.
Erlin menambahkan IM diarahkan oleh seseorang bernama Tailong. Dari pengakuan itu, IM kemudian dibawa ke wilayah Tanah Abang. Di sana kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial FR dan AN.