POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang sudah hampir habis pajak tahunan kendaraannya bisa melakukan pembayaran di Samsat Keliling hari ini, Jumat 20 Desember 2024.
Demi memudahkan pelayanan, Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan keliling sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Samsat Keliling biasanya tersebar di beberapa daerah untuk memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak dan tidak menumpuk di kantor samsat wilayah.
Berdasarkan informasi dari akun 'X' (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat 20 Desember 2024, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah, yakni:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00 - 14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mall Citraland dan kawasan Podomoro City pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00 - 15.00 WIB dan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 - 15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-19.00 WIB
8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang Tangerang dan rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00 - 11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTOWN Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Taman Wisata Kuliner Naragong Indah pukul 09.00 - 11.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Bupati Bekasi pukul 09.00-12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 - 14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB
14. Wilayah Cinere di Kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-12.00 WIB
Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, meliputi: KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing dilampirkan fotokopi.
Pastikan juga pemilik kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.