NIK KTP atas Nama Milik Anda Terpilih Jadi Penerima Saldo Dana Gratis Rp400.000 dari Pemerintah via Program Bantuan Sosial BPNT alokasi November-Desember 2024. Cek Informasinya!

Jumat 20 Des 2024, 12:45 WIB
NIK KTP atas nama Anda terpilih menjadi penerima saldo dana gratis Rp400.000 dari pemerintah melalui program bantuan sosial BPNT 2024 (Poskota/Herdyan)

NIK KTP atas nama Anda terpilih menjadi penerima saldo dana gratis Rp400.000 dari pemerintah melalui program bantuan sosial BPNT 2024 (Poskota/Herdyan)

POSKOTA.CO.ID - Rp400.000 saldo dana gratis dari pemerintah disalurkan kepada Anda sebagai pemilik NIK KTP yang terpilih pada program penyaluran bantuan sosial BPNT alokasi November-Desember 2024. Cek informasinya di sini! 

Bantuan disalurkan untuk masyarakat yang namanya telah terdaftar resmi sebagai penerima manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. 

Dilansir dari channel Youtube ‘Dunia Bansos’ Penyaluran dana dari program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT KPM harus sudah mendapatkan Surat Perintah Membayar (SPM) di SIKS-NG.

Sebelumnya update penyaluran BPNT 2024 masih dalam proses SP2D. Namun informasi terbarunya, untuk penerima BPNT yang sudah menerima SPM sudah berhasil proses verifikasi rekening dan verifikasi data kelengkapan.

Sehingga dana bantuan yang sudah disiapkan akan disalurkan langsung dan dikirim ke rekening. Penyaluran BPNT 2024 terbagi menjadi enam tahap dalam setahun dengan penyaluran yang dilakukan setiap dua bulan sekali.

Nominal yang diberikan yaitu sebesar Rp400.000 per tahap atau Rp200.000 per bulan. Untuk jadi penerima BPNT 2024, masyarakat harus terdaftar secara resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

Berikut ini adalah persyaratan untuk menerima dana bantuan dari pemerintah lewat program BPNT 2024!

Persyaratan Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024

  • Tidak memiliki gaji UMR sebagai karyawan aktif atau pensiunan

  • Telah terdaftar resmi pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIstem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)

  • Tidak menjadi pendamping sosial pada program bantuan tertentu

  • Berasal dari golongan miskin ataupun keluarga tidak mampu

Berita Terkait
News Update