Penerima BPNT haruslah keluarga yang tidak memiliki penghasilan tetap dengan jumlah yang setara dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Jika salah satu anggota keluarga menerima gaji minimal UMR, maka keluarga tersebut tidak berhak menerima BPNT.
Hal ini bertujuan agar bantuan sosial ini benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar tanpa bantuan dari pemerintah.
4. Terdaftar dalam DTKS dan SIKS-NG
Agar bisa menerima BPNT, keluarga penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
DTKS adalah basis data yang digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima berbagai program bantuan sosial.
Selain itu, penerima juga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosia–Next Generation (SIKS-NG), yang merupakan sistem baru untuk memverifikasi kelayakan KPM secara lebih efektif dan terintegrasi.
5. Bukan Pendamping Sosial dalam Program-Program Tertentu
Program BPNT tidak diperuntukkan bagi mereka yang bekerja sebagai pendamping sosial atau petugas yang terlibat langsung dalam program-program bantuan sosial.
Pendamping sosial biasanya merupakan petugas yang membantu melakukan pendataan, pendampingan, atau verifikasi dalam program bantuan sosial dan mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan BPNT agar tidak terjadi benturan kepentingan.
6. Memiliki NIK dan KK yang Valid Terdaftar di Dukcapil
Penerima BPNT juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan memiliki Kartu Keluarga (KK) yang valid.
Data NIK dan KK ini akan digunakan untuk memverifikasi identitas penerima bantuan dan memastikan bahwa mereka adalah bagian dari keluarga yang terdaftar dalam data kependudukan resmi.
Daftar Wilayah Pencairan Bansos BPNT Tahap 6 2024
Setiap wilayah memiliki jadwal penyaluran yang telah diatur sesuai dengan prioritas kebutuhan KPM dan kesiapan infrastruktur distribusi. Adapun rincian wilayah pencairan yang dibagi menjadi tiga kelompok besar.
Wilayah 1: Tahap Awal Pencairan
Pencairan dana bansos pada tahap pertama dimulai dari daerah-daerah di Pulau Sumatera dan sebagian Jawa Barat. Berikut daftar selengkapnya.
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Riau
- Kepulauan Riau
- Bangka Belitung
- Jambi
- Bengkulu
- Lampung
- Jawa Barat