POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang termasuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak menerima subsidi saldo dana bansos Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada akhir tahun ini, subsidi BPNT telah memasuk tahapan terakhir pencairan saldo dana bansos yakni Tahap 6 yang mencakup periode November-Desember 2024.
BPNT sendiri diberikan kepada masyarakat dengan sejumlah kriteria, berfokus pada keluarga yang termasuk dalam 25 persen lapisan sosial ekonomi rendah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, pencairan subsidi BPNT telah cair merata di empat bank penyalur dengan sistem transfer bergilir atau antrean.
Untuk itu, bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai KPM, pastikan untuk selalu memeriksa status penerimaan dan saldo di rekening KKS, mengingat proses pencairan dana dilakukan bertahap berdasarkan prioritas dan kesiapan wilayah.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Berikut adalah syarat-syarat lengkap bagi penerima BPNT yang telah ditetapkakn oleh Pemerintah untuk mendapatkan bantuan sosial.
1. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu
Penerima BPNT harus merupakan anggota keluarga yang berasal dari golongan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
Keluarga ini harus menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, dan biasanya mereka terdaftar dalam kategori miskin atau sangat miskin di dalam sistem DTKS.
2. Tercatat dalam Desil Terbawah Data Kemiskinan
Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang tercatat dalam desil terbawah berdasarkan data kemiskinan yang dimiliki oleh pemerintah.
Data ini disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan merupakan indikator utama untuk menentukan keluarga yang berhak mendapatkan bantuan sosial ini.
Keluarga yang berada di desil terbawah biasanya memiliki pendapatan yang sangat rendah dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.