Kriteria Penerima Bansos PKH, Mau Terdaftar? Cek Syaratnya di Sini

Jumat 20 Des 2024, 21:17 WIB
Kriteria Penerima bansos PKH (Poskota/edited Dadan)

Kriteria Penerima bansos PKH (Poskota/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program pemerintah yang hingga saat ini masih berjalan.

Dengan adanya bansos PKH ini memberikan bantuan untuk kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan bagi keluarga yang tidak mampu.

Dana bansos PKH yang diberikan pun cukup untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang disalurkan setiap tiga bulan sekali melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sehingga banyak orang pun yang terkadang ingin mendapatkan dana bansos dari Kementerian Sosial ini.

Oleh karena itu, jika Anda mau mendaftar sebagai penerima bansos. Anda bisa mengetahui terlebih dahulu kriteria penerima bansos yang tercantum di bawah ini.

Kriteria Penerima Bansos PKH

Dilansir dari kemensos.go.id inilah Syarat penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), yakni sebagai berikut:

Kriteria Penerima:

1. Keluarga Miskin: Keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan.

2. Keluarga Rentan Pangan: Keluarga yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan.

3. Keluarga dengan Anggota yang Berkebutuhan Khusus: Keluarga yang memiliki anggota dengan kebutuhan khusus.

4. Keluarga yang Memiliki Ibu Hamil/Tua Lanjut: Keluarga yang memiliki ibu hamil atau anggota keluarga tua lanjut.

Kriteria di atas, tentunya bisa mendaftarkan sebagai penerima manfaat. Namun ada juga syarat yang harus dikumpulkan misalnya:

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. KK (Kartu Keluarga)

3. Surat Keterangan Domisili

4. Surat Keterangan Penghasilan

Itulah kriteria atau syarat penerima bansos PKH. Jika Anda termasuk dengan kriteria di atas, bisa juga mendapatkan dana bansos dari pemerintah.

Anda bisa mendaftar bansos biasanya melalui aparat desa. Karena mereka lah yang akan mengajukan bantuan ke pemerintah.

Atau Anda juga bisa mendaftar melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa Anda unduh melalui Play Store atau App Store.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update