POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka data mengenai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022-2023. Dalam kasus tersebut ditaksir kerugian negara mencapai Rp80 miliar.
"Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Jumat 20 Desember 2024.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka sejak kasus tersebut dimulai penyidikan pada 9 Desember 2024.
"KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," bebernya.
Selain itu, KPK pun mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus tersebut. Pencegahan tersebut diberlakukan sejak 11 Desember hingga enam bulan ke depan.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN," tegasnya.
Tessa menerangkan dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP tahun 2022-2023.
Mengenai hal ini, penyidik KPK belum memberikan keterangan soal siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kronologi perkara tersebut karena proses penyidikan yang masih berjalan.
Sesuai kebijakan KPK siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi perkaranya akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
"Proses penyidikan saat ini masih berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujarnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.