POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah memberikan pengumuman resmi terkait beberapa contoh atau kriteria masyarakat yang tidak akan menerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2025 mendatang.
Pemerintah memiliki program Bantuan Sosial atau kerap disingkat menjadi bansos untuk para masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Para KPM ini akan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan akan diverifikasi ulang kelayakannya di SIKS-NG untuk menerima bansos berupa saldo dana atau barang.
Baru-baru ini Kemensos mengumumkan beberapa kriteria masyarakat yang tidak akan menerima bansos di tahun 2025 mendatang.
Kenapa Kemensos Tidak Menyalurkan Bantuannya Kepada Beberapa Kriteria Tersebut?
Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial pada 20 Desember 2024, terdapat beberapa kriteria yang tidak akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Sosial nomor 73 tahun 2024, yang akan berlaku hingga tahun 2025 mendatang.
"Keputusan ini akan berlaku hingga tahun 2025 mendatang, kecuali Kemensos mengumumkan peraturan baru untuk tahun 2025." Ujar Pendamping Sosial.
"Apabila terdapat perubahan, maka akan saya umumkan kembali." Tambah Pendamping Sosial pada kanal YouTube-nya.
Penetapan ini berdasarkan latar belakang KPM yang tidak layak lagi menerima bantuan karena dianggap memiliki penghasilan yang mencukupi.
Kategori-kategori tersebut dianggap tidak layak karena kesejahteraan para KPM tersebut sudah tidak dianggap atau tidak termasuk sebagai kategori keluarga miskin atau miskin eksrim.
Hal tersebut tentu saja mengacu pada syarat penerima bantuan sosial, yang mana penyaluran bantuan ini hanya akan diberlakukan kepada keluarga miskin, miskin ekstrim, terdampak bencana alam, dan lainnya,
Lantas, Kategori apa saja yang tidak layak atau tidak akan mendapatkan bantuan sosial Kemensos? Silakan simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Kategori Masyarakat yang Tidak akan Diberikan Bansos Kemensos
Berikut adalah beberapa kategori masyarakat yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial Kemensos, yang dilansir dari kanal YouTube Kemensos RI:
Masyarakat dengan Penghasilan di Atas Upah Minimum
Masyarakat yang memiliki penghasilan di atas upah minimum maka akan dikategorikan sebagai masyarakat yang mampu secara ekonomi, apabila memiliki kriteria ini, maka bansos Kemensos otomatis tidak akan disalurkan kepada KPM.
Hal ini bisa terjadi karena terbacanya data KPM di BPJS Ketenagakerjaan yang menunujukan bahwa KPM memiliki penghasilan atau gaji di atas UMP.
Pensiunan TNI, ASN, dan Polri
Seperti syarat penerima bansos Kemensos yang menjadi peraturan umum, para pensiunan TNI, ASN, dan Polri tidaka akan menerima bantuan sosial Kemensos karena kesejahteraan saat pensiun akan ditanggung oleh Negara.
Apabila terdapat KPM pensiunan TNI, ASN, dan Polri yang mendaftarkan sebagai penerima bansos, maka datanya akan otomatis ditolak olek Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Nexxt Generaton (SIKS-NG).
Guru Tersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
Dilansir dari peraturan menteri sosial, guru bersertifikasi dan juga tenaga kesehatan tidak akan mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos. Hal ini berlaku karena status guru tersertifikasi atau tenaga kesehatan merupakan abdi negara.
Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Bantuan sosial Kemensos juga tidak akan disalurkan kepada pemilik atau pengurus perusahaan yang terdaftar di dalam Kementerian Hukum dan HAM atau yang tercartat di dalam Administrasi Hukum.
Perangkat Desa Aktif
Kemensos tidak akan memberikan bantuan kepada perangkat desa aktif, dan apabila para perangkat desa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial, maka akan terdeteksi dan juga ditolak oleh sistem secara otomatis.
Masyarakat yang Digaji Melalui Dana APBD atau APBN
Seluruh masyarakat yang menerima gaji bulanannya diberikan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau Negara (APBD/APBN) maka tidak akan dilayakkan oleh Kemensos untuk menerima bantuan sosial di tiap bulannya.
Sudah Menerima Bansos Lain
Bansos Kemensos tidak akan disalurkan kepada KPM yang sudah mendapatkan bansos lainnya, contohnya, KPM sudah mendapatkan bansos BLT, maka ia tidak akan mendapatkan bansos PKH atau BPNT.
Alamat Penerima Berganti
Penyaluran Bansos Kemensos tidak akan disalurkan kepada tiap KPM yang tidak taat administrasi. Apabila KPM tersebut pindah rumah, maka harus bergegas mengurus KTP, KK dan lainnya agar alamatnya berganti ke yang baru agar bansos-nya bisa diterima kembali.
Seluruh poin-poin dari kategori di atas tidak hanya berlaku kepada penerima bansos, tetapi juga berlaku untuk anggota keluarga inti yang terdapat dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
Demikian informais seputar beberapa kategori KPM yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial Kemensos yang dapat Anda simak. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Pastikan Anda memenuhi syarat agar layak mendapatkan bansos Kemensos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.