Ilustrasi tindak perundungan di sekolah. (Poskota)

Jakarta

Disdik Jakarta Apresiasi Penanganan Cepat Kasus Perundungan Siswa SMA di Jaksel

Jumat 20 Des 2024, 20:56 WIB

POSKOTA.CO.ID – Langkah cepat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMA 70 Jakarta dalam menangani kasus perundungan yang melibatkan peserta didik diapresiasi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta. 

Kini, kasus perundungan yang terjadi lingkungan sekolah itu juga tengah ditangani pihak berwajib.

“Kami mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan pihak Satuan Pendidikan melalui TPPK dalam menangani kasus ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko dalam keterangannya, Jumat 20 Desember 2024.

Menurut Sarjoko, gerak cepat yang dilakukan TPPK merupakan wujud nyata kebijakan untuk mengedepankan nilai-nilai kedisiplinan dan perlindungan terhadap hak-hak anak. 

Dia juga mengatakan bahwa TPPK dapat memastikan bahwa proses penanganan ini dilakukan secara adil, transparan, dan mendidik.

Lebih lanjut, Sarjoko mengatakan bahwa penanganan kasus penganiayaan di SMA 70 melibatkan banyak stokeholder. 

Mulai dari Polres Jakarta Selatan, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan hingga para orang tua peserta didik yang terlibat. 

"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan aktif dalam menciptakan suasana Satuan Pendidikan yang bebas perundungan," harapnya.

Di samping itu, sambung Sarjoko, pihaknya melalui SMA 70 Jakarta juga akan memberikan pendampingan psikologis terhadap peserta didik yang menjadi korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya. 

Kemudian terhadap peserta didik yang melakukan tindakan perundungan dikenakan sanksi berupa pemindahan peserta didik ke Satuan Pendidikan lain. 

"Pencegahan dan penanganan perundungan membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk peserta didik, pendidik, orang tua, dan masyarakat,” tegas Sarjoko. 

Sebelumnya Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang. 

Kedua orang saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Guru Bimbingan Penyuluhan (BP) alias Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas. 

"Dari penyidik sudah menjadwalkan untuk memanggil dari guru BP, kemudian dari wali kelas. Itu yang dijadwalkan oleh penyidik. Waktunya nanti di-update, tanggal hari jam masih di penyidik," kata Nurma. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Perundungankasus perundunganPenganiayaanDisdik Jakartadinas pendidikan provinsi jakartapolres-metro-jakarta-selatandugaan penganiayaan

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor