Cek Dana Bansos PKH Rp1.500.000 untuk KPM Terdaftar Peralihan PT Pos Beserta Cara Pencairan Bantuan Sosialnya

Jumat 20 Des 2024, 23:45 WIB
Cek penerima bansos PKH 2024 dengan mudah. Ikuti langkah pengecekan status dan pencairan dana melalui situs Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. (Neni Nuraeni)

Cek penerima bansos PKH 2024 dengan mudah. Ikuti langkah pengecekan status dan pencairan dana melalui situs Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. (Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menargetkan sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2024.

Salah satu program unggulan yang disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), di mana program tersebut difokuskan pada tujuh kategori penerima bantuan.

Namun, tidak semua warga berhak mendapatkan dana bantuan ini.

Pasalnya, agar bisa memperoleh bansos PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Diantaranya yaitu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Agar bisa menjadi penerima dana bantuan sosial, sebelumnya masyarakat dengan kondisi ekonomi dari keluarga miskin dan kurang mampu bisa mengajukan diri dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Data tersebut dapat Anda serahkan ke RT/RW, desa, kelurahan atau daftar secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos.

Sementara itu, bantuan PKH diberikan dalam bentuk dana finansial dengan total Rp3.000.000 per tahun untuk kategori ibu hamil dan nifas, serta anak usia dini dan balita.

Bantuan ini disalurkan dalam tiga tahap dengan jumlah Rp750.000 per tahapnya.

Akan tetapi, khusus untuk penerima manfaat yang telah berhasil mendapatkan saldo dana bansos dari peralihan PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)npada bulan Desember ini, nominal bantuan yang didapat sebesar Rp1.500.000.

Total tersebut merupakan akumulasi dari pencairan bansos PKH yang tertunda sejak Juli lalu.

Sehingga, dana bantuan yang dibagikan tersebut meliputi dua tahap yakni PKH tahap 3 dan 4  atau periode Juli-September dan Oktober-Desember.

Metode Penyaluran Bansos PKH via KKS

Dengan penyaluran bansos PKH via KKS, KPM bisa menarik saldo dana bansos yang sesuai dengan jenis kartunya dan terhubung dengan jaringan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bank yang tergabung dalam Himbara ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri.

Bagi penerima manfaat, mereka dapat mengambil dana bansos berupa uang tunai melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau agen bank terdekat.

Namun, sebelum melakukan pencairan, pastikan untuk memeriksa status penerima bantuan sosial terlebih dahulu melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Berikut adalah cara untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH tahun 2024, khususnya untuk kategori ibu hamil dan balita seperti dikutip dari laman resmi Kemensos:

1. Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih wilayah sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar.

4. Masukkan nama lengkap sesuai KPM yang terdaftar.

5. Ketikkan kode yang tersedia pada kolom yang disediakan.

6. Klik opsi "Cari Data".

Setelah langkah-langkah ini selesai dilakukan, informasi mengenai status penerima bantuan PKH akan muncul.

Termasuk nama penerima, jenis bantuan, serta periode penyalurannya.

Dengan memeriksa status Anda, proses pencairan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terhindar dari kesalahan atau kebingungan dalam pencairan dana bansos PKH.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update