Akhirnya, GSH ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang menjeratnya yakni Pasal 351 Undang-Undang KUHP terkait Penganiayaan, hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.