Tiga Bantuan Tunai Akan Diantar Langsung ke Rumah Khusus 2 Komponen Ini! Cek Info Selengkapnya di Sini

Kamis 19 Des 2024, 20:31 WIB
3 bansos akan disalurkan langsung ke rumah khusus untuk 2 komponen ini. (Poskota/Adam Ganefin)

3 bansos akan disalurkan langsung ke rumah khusus untuk 2 komponen ini. (Poskota/Adam Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Mulai tanggal 23 hingga 31 Desember 2024, pemerintah akan menyalurkan tiga jenis bantuan tunai langsung ke rumah para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sebagai langkah strategis untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.

Dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos, program ini menyasar penerima dengan kriteria khusus, yaitu disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun, yang memiliki keterbatasan untuk datang ke lokasi pencairan.

Dengan menggandeng PT Pos dan perangkat desa setempat, bantuan berupa BLT Dana Desa, PKH, dan BPNT akan langsung diantarkan ke rumah masing-masing penerima.

Upaya ini juga bertujuan untuk mengurangi hambatan geografis, terutama di wilayah pedalaman, sehingga bantuan dapat diterima secara langsung tanpa kendala yang berarti.

Bantuan Sosial dan Mekanisme Penyaluran

Tiga bantuan tunai yang akan diantar langsung ke rumah penerima manfaat ini meliputi:

BLT Dana Desa

  • Disalurkan kepada warga miskin ekstrem, terutama di pedesaan.
  • Nilai bantuan: Rp300.000 per bulan, dengan pencairan tiga bulan sebesar Rp900.000.
  • Bantuan ini akan diantar langsung ke rumah para penerima, terutama lansia atau mereka yang tinggal di daerah sulit dijangkau.

Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Fokus pada komponen disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun.
  • Penyaluran dilakukan langsung ke rumah, untuk mengatasi kendala jarak atau kondisi kesehatan penerima.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

  • Bagi penerima yang belum mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan dilakukan oleh PT Pos.
  • Mekanisme serupa dengan PKH dan BLT Dana Desa, yaitu pengantaran langsung ke rumah penerima.

Kriteria Utama Penerima

Bantuan ini diprioritaskan bagi:

  • Disabilitas berat: Mereka yang memerlukan bantuan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Lansia di atas 60 tahun: Terutama yang tinggal di wilayah dengan akses sulit.

Langkah ini bertujuan untuk mengatasi berbagai kendala, seperti jarak, akses jalan yang sulit, atau kondisi penerima yang tidak memungkinkan untuk hadir di lokasi pencairan.

Selain itu, pendampingan oleh perangkat desa atau pendamping sosial diharapkan dapat memastikan bantuan diterima langsung oleh pihak yang berhak.

Bagi KPM yang memenuhi kriteria, harap bersiap menerima kunjungan petugas PT Pos bersama pendamping desa.

Jangan lupa mempersiapkan dokumen pendukung seperti KTP dan KK untuk verifikasi.

News Update