POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap membantu penegak hukum mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.
"Kami komitmen menghormati proses hukum dan kami siap bekerja sama untuk tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023," kata Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi kepada wartawan, Kamis, 19 Desember 2024.
Bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta membantu pengungkapan dugaan kasus korupsi tersebut, dengan mencopot Iwan dari jabatan Kepala Disbud DKI Jakarta per Kamis, 19 Desember 2024.
"Pastinya kami komitmen untuk terus meningkatkan, katakanlah bagaimana kita taat hukum dan sebagainya. kita juga terhadap berbagai masalah-masalah lainnya," tegasnya.
"Terkait Kepala Dinas Kebudayaan hari ini saya nonaktifkan," ujar Teguh menambahkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Disbud DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan atas dugaan korupsi, Rabu, 18 Desember 2024, malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan kasus ini mulai diusut pada November 2024.
Saat itu, kata Syahron, Kejati mulai mengumpulkan data dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan yang bersumber dari Anggaran Disbud Tahun Anggaran 2023 senilai Rp150 miliar.
"Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Syahron dalam keterangan resmi, Rabu, 18 Desember 2024.
Selain Kantor Disbud DKI Jakarta, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah dan kantor di wilayah Jakarta.
"Sebagaimana surat perintah penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024," terang Syahron.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.