POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP milik kamu yang sudah valid didata jadi penerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024 silakan ambil uang sekarang melalui Kantor Pos terdekat.
Penyaluran dana bansos PKH tahap keempat sudah dimulai pendistribusiannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata.
Dilansir dari Youtube Arka's Channel, penyaluran bansos PKH tahap empat dilakukan pada minggu ketiga bulan Desember 2024 kepada seluruh KPM.
Tentunya KPM wajib memiliki NIK KTP yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH tahap empat 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4.Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Penerima yang sudah lolos tahap persyaratan, tentunya akan mendapat surat undangan yang diberikan oleh pemerintah.