POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru dan kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait proses pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang kini terus berlanjut hingga akhir tahun 2024.
Penyaluran yang berlangsung pada periode November-Desember 2024 dengan pencairannya ini ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan proses penerimaannya bantuan dana melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BNI, BRI dan Bank Mandiri.
Melalui penyaluran tahap ke-6 dengan nominal bantuan Rp400.000 tersebut dikhususkan bagi komponen lansia dan penyandang disabilitas berat yang datanya telah lolos seleksi sebagai penerima manfaat dan terdaftar dalam urutan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nominal bantuan yang diterima berbeda-beda tergantung komponen yang terdaftar.
Penerima bansos bisa melakukan pengecekkan status pencairan dengan mengakses situs resmi cekbansos.kemensos dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), simak berikut ini langkah dan panduan lengkapnya.
PKH adalah program bansos dari pemerintah melalui kemensos berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan.
Program ini dirancang dengan tujuan untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam DTKS, memiliki kartu KKS, dan masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi. Selain itu, keluarga penerima juga harus memiliki anggota dengan kriteria tertentu seperti yang telah disebutkan.
Bantuan yang diberikan bervariasi sesuai kondisi dan komposisi keluarga. Penyalurannya dilakukan secara berkala, baik setiap bulan maupun tiga bulan sekali, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Dilansir dari channel YouTube 'Arka's Channel' mengenai informasi terbaru yang berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data pada November 2024, sejumlah KPM dinyatakan layak menerima PKH.
Proses pengecekan status bantuan sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) menunjukkan bahwa status Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagian besar masih berada pada tahap SPM (Surat Perintah Membayar).
Untuk pencairan dana, status tersebut perlu berubah menjadi SII (Surat Instruksi Implementasi). Perubahan ini memungkinkan dana bantuan PKH ditransfer langsung ke rekening KKS para penerima melalui Himbara.