POSKOTA.CO.ID - Warga Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak bersuka cita atas pemecatan Mulyana dari jabatan Kepala Desa (Kades) Margajaya.
Dalam surat pemecatan yang ditandatangani Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto tertanggal 16 Desember 2024, Mulyana resmi diberhentikan dari jabatan Kades Margajaya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya, Kuncoro mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terhadap Mulyana.
Sebab, Mulyana diduga terseret dugaan kasus penyalahgunaan narkoba dan wajib menjalani masa rehabilitasi di Polda Banten.
"Kami bersama warga tentunya sangat bersyukur atas langkah yang di ambil Pemkab Lebak," kata Kuncoro kepada wartawan, Kamis, 19 Desember 2024.
Atas pemecatan Kades Margajaya, sebagian warga melakukan aksi sujud syukur hingga mencukur rambut hingga botak.
"Iya, ada beberapa warga yang sujud syukur setelah mendapat kabar itu, dan ada yang sampai mencukur botak rambutnya," ucapnya.
Kuncoro berharap, Penjabat Sementara (Pjs) Kades Margajaya segera ditunjuk supaya pelayanan tidak terganggu.
"Kami tidak mau setelah adanya pemecatan ini pelayanan dasar kepada masyarakat terhambat. Makanya kami minta harus di segerakan menentukan Pjs Kades," harapnya.
Terpisah, Asisten Daerah (Asda) I Setda Lebak, Alkadiri membenarkan, Pemkab Lebak mencopot Kades Margajaya sesuai usulan masyarakat.
"Tentu ini sudah sesuai dengan ketentuan, karena terdapat pelanggaran yang menyalahi sumpah dan janji jabatan," ujarnya.